Salin Artikel

Ayah Setrum Istri dan Anak untuk Beri Pelajaran karena Main Ponsel

MKN, sang istri, yang tak kuat dengan perlakuan sang suami akhirnya melaporkan tindakan yang dilakukan Iwan pada tanggal 26 dan 27 Maret 2018 lalu kepada polisi.

MKN dan AW (14) kerap disetrum karena hal sepele, misalnya lantaran AW bermain telepon seluler (ponsel) saat jam belajar dan MKN yang ditugasi untuk mengawasi ternyata tertidur.

“Sebagai bahan pelajaran saja, Pak, agar tak lagi mainan telepon saat jam belajar,” ujar Iwan kepada Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung saat rilis di Mapolres Lamongan, Kamis (29/3/2018).

Berdasarkan keterangan MKN kepada polisi, Iwan kerap kali menyetrumnya dan anaknya saat mereka berdua melakukan kesalahan di mata Iwan. Iwan lalu menyatakan hanya khilaf dan menyesal telah melakukannya.

“Benar Pak, saya khilaf, khilaf. Saya hanya ingin mereka mematuhi apa yang saya inginkan,” ucap dia sambil menangis.

MKN mengaku, keterangan yang diperoleh pihak kepolisian menurut pengakuan korban, aksi Iwan tersebut telah dilakukan selama bertahun-tahun. Baru pada saat tanggal 26 dan 27 Maret 2018, MKN sudah tak kuat lagi dengan perlakuan sang suami dan akhirnya melapor ke polisi.

“Dari keterangan korban, aksi penyetruman itu sudah terjadi kurang lebih sejak empat tahun lalu. Begitu mereka melakukan kesalahan langsung disetrum. Tapi baru dilaporkan kemarin, mungkin karena istrinya sudah nggak kuat lagi dengan perlakuan seperti itu dari sang suami,” tutur Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yadwivana Jumbo Qantasson.

Atas perbuatan yang dilakukan kepada anak dan istrinya, Iwan terancam dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

Akibat trauma mendalam atas kejadian yang dialami, AW dan MKN mendapat perlindungan dan bantuan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.

Iwan menjalani proses hukum dan terancam kehilangan status dirinya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamongan.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/29/19453631/ayah-setrum-istri-dan-anak-untuk-beri-pelajaran-karena-main-ponsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke