Salin Artikel

Jual Obat Terlarang, Seorang Nenek Ditangkap Polisi

AKP Maulud, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Gowa mengatakan, sasaran dari barang haram tersebut adalah para pelajar sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). 

"Dalam pekan ini kami berhasil mengamankan empat orang pengedar dan bandar baik itu obat terlarang maupun narkotika. Satu di antaranya, wanita paruh baya. Satu lainnya redivis yang baru dua bulan bebas dari penjara," ujar Maulud, dalam konferensi persnya, Selasa (27/3/2018).

Tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial MF (19), HR (38), dan RL (34). Ketiga pelaku merupakan pengedar dan bandar. Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan 92 gram sabu siap edar dengan nilai Rp 100 juta.

Nenek NJ (50) sendiri ditangkap di rumahnya di Dusun Soreang, Desa Jipang, Kecamatan Bontompo Selatan bersama barang bukti 89 butir obat daftar G jenis tradol. Sasaran penjualan obat terlarang ini adalah pelajar dengan keuntungan Rp 1.000 perbutir.

"Saya beli sendiri dan jual ke anak sekolah dan saya dapat untung Rp 1.000 perbutir," tutur NJ yang mengaku menjual barang haram tersebut guna membiayai cucunya.

Para pelaku dijerat pasal yang berbeda. Nenek NJ diancam pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

https://regional.kompas.com/read/2018/03/27/14444741/jual-obat-terlarang-seorang-nenek-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke