Salin Artikel

Palsukan Surat Tanah, Mantan Kepala BPN Kotawaringin Timur Ditahan

Setelah selesai diperiksa oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotim, Jamaludin, mantan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, langsung ditahan di Lapas Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kajari Kotawaringin Timur Wahyudi SH melalui Ketua Tim Penyidik Datman Ketaren membenarkan pihaknya sudah menahan mantan kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Sebenarnya kasus ini merupakan kasus yang sudah cukup lama, sejak tahun 2014 lalu, atas kasus pemalsuan sebanyak 82 lembar surat keterangan tanah, yang baru bisa diselesaikan dan berhasil dieksekusi sekarang," kata Datman melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (23/03/2018).

Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), dengan anggaran yang bersumber dari APBN sebesar Rp 279,7 juta lebih untuk 750 bidang tanah.

Pada saat itu, ada dua orang warga yang ingin mengikuti program tersebut untuk dapat memiliki surat keterangan tanah. Namun Jamaludin mengatakan bahwa luas lahan yang dimiliki warga seluas 119 hektar dan itu sangat luas, sehingga tidak bisa mengikuti program tersebut.

Lalu Jamaludin menyarankan agar dua orang warga tersebut meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga lainnya agar tanah itu dapat dipecah menjadi beberapa kavling (bidang tanah).

Saat dua orang warga berusaha mengumpulkan KTP, ternyata Jamaludin sudah memecah lahan tersebut menjadi 82 kavling (bidang tanah) dengan keterangan palsu tanpa pengetahuan pemilik lahan. Begitu juga dengan para saksi batas juga mengaku tidak pernah menandatangani apapun.

Dari 82 kavling (bidang tanah) lahan tersebut, ternyata 74 di antaranya diambil oleh Jamaludin untuk kepentingan pribadi.

"Saat ini kita sudah menitipkan Jamaludin untuk ditahan di Lapas Sampit," tambah Datman.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/23/20563661/palsukan-surat-tanah-mantan-kepala-bpn-kotawaringin-timur-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke