Salin Artikel

Meski Jadi Tersangka Suap, Dua Calon Wali Kota Malang Masih Bisa Ikut Pilkada

Sebab, aturan yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengatur tentang penggantian atau pengguguran calon karena berstatus tersangka.

Dua Calon Wali Kota Malang yang menjadi tersangka adalah Yaqud Ananda Gudban atau Nanda dan M Anton. Nanda merupakan calon Wali Kota Malang nomor urut 1 berpasangan dengan Ahmad Wanedi (Menawan). Pasangan ini diusung oleh PDI-P, PAN, PPP, Hanura dan didukung oleh Partai Nasdem.

Sedangkan Anton merupakan calon Wali Kota Malang petahana nomor urut 2 berpasangan dengan Syamsul Mahmud (Asik). Keduanya diusung oleh PKB, Gerindra dan PKS.

Anton yang merupakan wali Kota Malang nonaktif dan Nanda yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Malang ditetapkan menjadi tersangka bersama sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang lainnya.

Penetapan tersangka itu terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin mengatakan, meski ada penetapan tersangka terhadap calon, tahapan Pilkada Kota Malang 2018 tetap jalan seperti yang sudah dijadwalkan.

"Perlu kami sampaikan proses tahapan Pilkada Kota Malang berjalan sebagaimana yang sudah kita jadwalkan," katanya, Kamis (22/3/2018).

Dikatakannya, ada dua prasyarat yang memenuhi untuk dilakukan penggantian calon yang sudah ditetapkan. Yakni meninggal dunia dan mendapat sanksi pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara status tersangka masih belum berkekuatan hukum tetap.

"Terkait dengan calon yang menyandang status tersangka bahwa ini tidak mempengaruhi proses pencalonan dan tahapan yang berlangsung. Artinya bahwa penggantian calon yang sudah ditetapkan ada dua prasyarat, yang pertama meninggal dunia, yang kedua dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

"Jadi status tersangka tidak bisa dijadikan alasan untuk proses penggantian calon. Dan, penggantian calon selambat-lambatnya bisa dilakukan 30 hari sebelum coblosan," imbuh Zaenudin.

Dengan demikian, jalan Anton dan Nanda untuk terpilih dalam Pilkada Kota Malang masih terbuka lebar. Apalagi, sebelum ada penetapan tersangka, keduanya digadang-gadang merupakan calon yang kuat untuk memenangkan pemilihan. Tim kedua pasangan disebutkan masih solid untuk mengawal kemenangan.

Selain dua pasangan calon itu, ada lagi satu pasangan calon yang turut dalam konstestasi Pilkada Kota Malang, yakni pasangan calon nomor urut 3, Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko (Sae) yang diusung oleh Golkar dan Demokrat.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/22/17543851/meski-jadi-tersangka-suap-dua-calon-wali-kota-malang-masih-bisa-ikut-pilkada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke