Kedua warga tersebut adalah I Nyoman Gomboh (52) dan I Wayan Mudiyana (44).
Kapolsek Kubu, AKP I Made Suadyana, Kamis (15/3/2018) mengatakan, kasus itu bermula dari sebuah postingan akun Facebook Tut Toni, warga Darmawinangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu. Dalam akun itu lumba-lumba disembelih lalu digoreng.
Kepolisian bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali kemudian mencari pengunggah postingan itu.
Suadyana mengatakan, pembunuhan lumba-lumba tersebut terjadi pada Selasa (13/3/2018) lalu. Awalnya, I Nyoman Gomboh mendapatkan lumba-lumba saat menancing di laut. Lumba-lumba tersebut terlili siripnya oleh kail pancing.
Gomboh yang merupakan warga Tianyar itu kemudian membawa lumba-lumba itu ke pinggir pantai.
"Terlapor membawa ikan lumba-lumba di perahunya dalam keadaan mati. Dan, menurut terlapor bahwa ikan tersebut didapat dipancing yang terlilit siripnya," kata Suadnyana, dikutip dari Tribun Bali, Kamis.
Setelah tiba di darat, lumba-lumba tersebut kemudian dibawa teman Gomboh, I Gede Sudi Adnyana (34), ke rumah Gomboh. Di sana, Mudiyana menyembelih dan memotong-motong lumba-lumba itu dan digoreng untuk diambil minyaknya oleh Nyoman Gomboh.
Kini dua pelaku diproses secara hukum oleh kepolisian.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Balai KSDA Bali, I Ketut Catur Marbawa mengatakan, ikan lumba-lumba merupakan satu di antara satwa liar yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan PP Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Satwa.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pria Karangasem Ditangkap Polisi Usai Goreng Ikan Lumba-Lumba Dan Diunggah ke Medsos.
https://regional.kompas.com/read/2018/03/17/08000051/sembelih-dan-goreng-lumba-lumba-2-warga-karangasem-ditangkap-polisi