"Ya syaratnya harus bertaubat. Mengakui segala kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi," kata Ketua DPD Partai Hanura Jatim, Kelana Aprilianto, Selasa (13/3/2018) malam.
Pihaknya mengaku akan membuka diri, siapapun kader Partai Hanura dari kubu Daryatmo yang akan kembali bergabung dan menjadi calon legislatif. "Asalkan ya itu, syaratnya harus bertaubat," tegasnya.
Partai Hanura Jatim membuka pendaftaran caleg sejak 13 Maret hingga 13 April mendatang. Menurut Kelana, selain datang langsung ke kantor DPC kabupaten/kota dan DPD provinsi, pendaftar caleg juga bisa mendaftar melalui online.
Dia menargetkan, perolehan kursi legislatif Partai Hanura naik 300 persen di Pileg 2019, karena struktur partai sudah sampai ke tingkat ranting atau desa.
"Pemilu sebelumnya, struktur Hanura tak sampai tingkat ranting, sehingga Hanura hanya dapat 62 kursi DPRD kabupaten/kota se-Jatim dan 2 kursi di DPRD provinsi," jelasnya.
Partai Hanura menyaratkan dukungan minimal 500 KTP bagi Bacaleg DPRD kabupaten/kota, 1000 KTP bagi Bacaleg DPRD Provinsi dan 2000 KTP bagi Bacaleg DPR RI. Dukungan KTP itu menjadi pertimbangan penentuan nomor urut caleg.
Syarat dukungan KTP ini, lanjut Kelana, akan menjadi seleksi alam bagi para Bacaleg bahwa mereka benar-benar orang pilihan dan memiliki pendukung riil.
https://regional.kompas.com/read/2018/03/14/16242971/pengikut-daryatmo-wajib-taubat-jika-ingin-daftar-caleg-hanura