Salin Artikel

Penyebar Ujaran Kebencian di Grup Facebook United MCA Kembali Diciduk Polisi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap dugaan pelaku penyebar ujaran kebencian (hate speech) di grup media sosial Facebook United Muslim Cyber Army. Pelaku yang diketahui berinisial FS (27) ini ditangkap pada Rabu (28/2/2018) sekitar pukul 16.30 WIB oleh anggota Polres Tasikmalaya dengan dibantu Satgas Ditkrimum Polda Jabar.

"Modus pelaku menyebarkan memposting status Group di Facebook UNITED MUSLIM CYBER ARMY  dengan kata-kata "tertangkap lagi satu tadi siang ... orang gila masuk pesantren cipasung tasikmalaya ... barang bukti sajam," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana melalui pesan singkatnya, Kamis (1/3/2018).

Dia menjelaskan, saksi menemukan postingan pada tanggal 24 Februari 2018 di Facebook atas nama Fuad Sidiq dalam grup Facebook United Muslim Cyber Army.

Dalam postingan tersebut, tertulis status dengan kata-kata "Tertangkap lagi satu tadi siang.... orang gila masuk pesantren cipasung tasikmalaya... barang bukti sajam" dengan melampirkan empat foto.

Adapun foto-foto yang diunggah adalah foto orang yang sedang diikat, foto orang dengan posisi terbaring dan terikat tangannya, foto kerumunan massa di pintu gerbang Ponpes Cipasung, serta foto golok dan pisau yang ditenteng oleh orang.

"Postingan  di atas telah menyebar dan membuat pertanyaan serta kekhawatiran masyarakat tentang kejadian di Ponpes Cipasung, dan menyebarkan situasi yang tidak sesuai fakta-fakta sebenarnya," kata Umar. 

Satuan Reserse Kriminal Polres Cipasung akhirnya melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku yang berinisial FS. Warga Tasikmalaya tersebut ditangkap pada Rabu (28/2/2018) sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Cidadali, Desa Cidadali, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

"Maksud dan tujuan tersangka ini memberikan rasa tidak aman dan membuat kekhawatiran terhadap masyarakat seolah-olah situasi di Ponpes Cipasung tidak aman dan mendapat ancaman," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu ponsel merek Samsung Duos warna putih. Guna kepentingan penyelidikan, pelaku kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan mendalam. 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45A angka 2 jo Pasal 28 angka 2 UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU RI No 1 Tahun 1946 Pasal 14 tentang Peraturan Hukum Pidana.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/01/15494261/penyebar-ujaran-kebencian-di-grup-facebook-united-mca-kembali-diciduk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke