Salin Artikel

Dosen Penyebar Hoaks Sudah 5 Tahun Jadi Anggota The Family MCA

"Pengakuannya baru saja bergabung, hanya saja kami tidak percaya tanpa alat bukti. Kami eksplor dari dia dan mendapatkan gadget yang dia punya. Kalau berdasarkan gadget, mungkin dia sudah empat sampai lima tahun gabung di situ (MCA)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (28/2/2018).

Umar pun menyebutkan bahwa pelaku ini sudah mengerti sistem IT sebab saat menyebarkan berita hoaks tersebut, pelaku menggunakan sistem mirror link.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sistem mirror link ini merupakan teknologi yang memungkinkan pengguna ponsel pintar berbasis Android, iOS, atau Symbian untuk terhubung pada head unit (HU). Bahkan dengan teknologi internet, bisa terkoneksi di berbagai perangkat komputer.

"Dalam satu jam dia bisa reposisi dari Yogya, Jakarta, Bandung dan Sumedang. Dalam satu jam. Kalau secara fisik enggak mungkin reposisi Yogya, Jakarta dan Bandung dalam satu jam. Nah itulah dunia maya," katanya.

Menurut dia, cara ini cukup menyulitkan penyidik melacak atau menangkap permasalahannya. "Penyidik jadi terbarier (terhalangi) menangkap ke permasalahannya," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang perempuan berinisial TAW yang merupakan dosen di salah satu universitas di Yogyakarta.

Penangkapan pelaku bermula saat adanya informasi di Facebook yang ditulis akun Tara Dev Sams pada Sabtu (17/2/2018). Isi tulisan berita bohong ini soal muazin dianiaya oleh seseorang yang diduga mengidap gangguan jiwa.

Dari hasil penyidikan, polisi memastikan tidak adanya korban muazin dan pelaku yang mengidap gangguan jiwa tersebut. Unggahan ini telah membuat resah warga Majalengka. Mendapatkan informasi itu, polisi kemudian memburu pengunggah dan menangkap TAW.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/28/18294471/dosen-penyebar-hoaks-sudah-5-tahun-jadi-anggota-the-family-mca

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke