Salin Artikel

Polisi Tangkap Dosen Wanita Penyebar Hoaks di Medsos

Berita hoaks yang disebarkannya berisi tentang dibunuhnya seorang muazin Majalengka oleh orang yang berpura-pura gila. Berita hoaks tersebut disebarkannya melalui media sosial Facebook.

Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor Lp/81/A /II/2018/Jbr/Res Mjl/Sat.Reskrim tertanggal 22 Februari 2018.

TAW ditangkap personel Sat Reskrim Polres Majalengka dan Dit Direskrimum Polda Jabar di kawasan Jakarta Utara, Senin (26/2/2018) malam, dan langsung dibawa ke Polres Majalengka.

Umar menjelaskan, berita bohong ini diketahui anggota Polres Majalengka pada Sabtu (17/2/2018) sekitar pukul 12.00 melalui media sosial Facebook atas nama akun Tara Dev Sams yang dilakukan pelaku TAW.

Akun tersebut memuat berita hoaks yang berisi:

“SIAPA KEMAREN YANG KEPANASAN SUARA ADZAN ?? dan seorang Muadzin jadi korban (yang katanya) orang gila. ????

Innalillahi wa innailahi Rojiun, nama beliau bpk Bahron seorang muadzin di desa sindang kec. Cikijing. Majalengka Jawa Barat.

Modus perampokan disertai pembunuhan…

Mungkin kah orang gila lagi pelakunya?

KEBENARAN AKAN MENEMUKAN JALANNYA DAN ITULAH KEPEDIHAN BAGI PARA PENCIPTA & PEMAIN SANDIWARA INI.. ALLAH MAHA MEMBALAS...aamiin ”

Namun, dari hasil penyelidikan, polisi tak menemukan adanya korban muazin dan pelaku dengan gangguan jiwa.

"Atas kejadian tersebut, masyarakat di Kabupaten Majalengka menjadi resah dan takut sehingga menimbulkan kegaduhan dan rasa kebencian seseorang atau salah satu pihak," ujar Umar melalui pesan singkat, Selasa (27/2/2018).

Polisi kemudian memburu penyebar berita bohong tersebut. Setelah didapatkan identitas pelaku, polisi langsung mengejar dan menangkap pelaku. Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/28/06541931/polisi-tangkap-dosen-wanita-penyebar-hoaks-di-medsos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke