Salin Artikel

Akan Disidang, Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Saat Turun dari Mobil Tahanan

Terdakwa yang tercatat sebagai warga Kampung Nyalindung, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Sukabumi, itu kabur sesaat setelah turun dari mobil tahanan. Terdakwa langsung lari tanpa borgol dan meloncat pagar bagian belakang ke arah permukiman warga.

"Terdakwa yang kabur ini kasusnya narkoba. Hari ini agenda sidang yang kelima," kata staf Humas PN Cibadak, Rio Barten, kepada wartawan di PN Cibadak, Selasa siang.

Dia menuturkan, terdakwa ME kabur setelah turun dari mobil tahanan. Seperti biasanya, setelah turun dari mobil, para tahanan dibawa ke ruang tahanan di PN Cibadak.

"Turun dari mobil langsung lari dan kabur loncati pagar," tutur Rio.

Hari ini, lanjut Rio, terdakwa akan menjalani persidangan dengan agenda nota pembelaan. Terdakwa dituntut dengan hukuman 13 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Dengan kaburnya terdakwa, kami serahkan ke kejaksaan dan kepolisian untuk pengejarannya," ucap Rio.

Kepala Polsek Cibadak Kompol Suhardiman mengatakan, setelah kejadian itu, anggotanya langsung mengejar terdakwa yang kabur. Rencananya, untuk pengejaran akan meminta bantuan anggota dari Polres Sukabumi.

"Kami menyebar foto terdakwa dan meminta bantuan warga dalam penangkapan," ujar Suhardiman.

Hingga Selasa sore, upaya pengejaran dan penangkapan terdakwa ME yang sudah dua kali berurusan dengan hukum ini masih berlangsung.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/27/17311251/akan-disidang-terdakwa-kasus-narkoba-kabur-saat-turun-dari-mobil-tahanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke