Salin Artikel

Polisi Tangkap Tiga Orang Perekrut TKI Adelina

Tiga orang pelaku tersebut berinisial FL, HP dan OB. Ketiganya ditangkap setelah orangtua Adelina Sau melapor ke polisi beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, satu dari tiga pelaku itu adalah perempuan, yakni berinisial FL.

"Pelaku FL ditangkap di tempat indekosnya di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Pelaku HP ditangkap di rumahnya di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang," kata Jules kepada Kompas.com, Senin (26/2/2018) malam.

Selanjutnya, sebut Jules, pelaku OB ditangkap di rumahnya di Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten TTS.

Jules menjelaskan, FL bekerja sebagai ibu rumah tangga, sedangkan HP adalah kepala Cabang PT Asfiz Langgeng Abadi yang bergerak di bidang ketenagakerjaan, dan pelaku OB adalah petani di Desa Abi.

"Tiga pelaku sampai saat ini masih ditahan di Rutan Polres TTS," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Adelina Sau adalah TKI asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang meninggal di Malaysia pada Minggu (11/2/2018) lalu.

Adelina (21) dilaporkan meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Penang, Malaysia. Sebelum meninggal, dia dilaporkan tidur bersama anjing selama sebulan.

Saat hendak dievakuasi tim penyelamat, dia tampak ketakutan. Di tubuhnya terdapat nanah bekas luka bakar. Polisi setempat kini menyelidiki dugaan pembunuhan terhadap gadis itu.

Polisi Malaysia telah menahan tiga orang pelaku yang merupakan majikan Adelina.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/26/23192411/polisi-tangkap-tiga-orang-perekrut-tki-adelina

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke