Salin Artikel

Anggota KPU dan Ketua Panwaslu Garut Diduga Terima Suap, Ini Kronologinya

Keduanya diduga telah menerima suap dalam bentuk uang dan mobil dari seorang calon bupati di Garut. Tak hanya itu, polisi juga menangkap seorang warga yang diduga pemberi suap bernama Didin Wahyudin (46).

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan suap tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasakan adanya ganjalan saat proses penetapan pasangan calon bupati dan wakil di Garut.

"Info ini sudah didapat sebulan yang lalu. Polisi enggak mau gegabah kami kumpulkan bukti dulu," kata Agung saat rilis pengungkapan kasus suap dalam rentetan Pilkada di Garut yang diselenggarakan di Mapolda Jabar, Senin (26/2/2018).

Setelah mendapatkan informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan struk ATM dengan bukti transfer kepada Panwas di Kabupaten Garut.

"Kemudian polisi melakukan kroscek dengan bank, ternyata hasilnya Bank Mandiri betul ada transfer di sana. Kemudian kami lakukan pengumpulan barang bukti. Hampir dua minggu dan benar terjadi gratifikasi dari DW kepada Panwas di Garut," ungkap Agung.

Dari situ, lanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dan menduga adanya gratifikasi terhadap Komisioner KPU di Garut.

"Barang buktinya sebuah mobil Daihatsu Sigra. Dari hasil tersebut, maka modus operandinya memberikan uang Rp 10 juta kepada HHB selaku Ketua Panwaslu Garut dan juga memberikan uang kepada AS selaku Komisioner KPUD Garut sebesar Rp 100 juta serta adanya penyerahan satu unit Daihatsu Signa putih nopol Z 1784 DY untuk meloloskan paslon Soni dan Usep Nurdin pada tahapan pilkada Kabupaten Garut. Oleh karena itu, bersangkutan telah terbukti," tegasnya.

Adapun barang bukti yang didapatkan Satgas Anti Money Politik Polda Jabar yakni satu kuitansi tertanggal 8 Februari 2018 dengan tulisan Rp 10 juta dari DW, satu buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Heri Hasan Basri, dan tiga buah ponsel, 12 bukti transfer ATM BCA, 3 lembar bukti trnasfer ATM Bank BRI, 1 buku tabungan bank BRI atas nama Ade Sudrajat, 1 buku tabungan Bank BNI Ade Sudrajat, 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No. Pol Z 1784 DY berikut kunci dan STNK kendaraan atas nama Ade Sudrajat.

Didin Wahyudin dijerat dengan pasal 5 UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara, yaitu Ketua Panwaslu Kabupaten Garut dan Anggota KPUD Kabupaten Garut dengan maksud supaya melakukan atau tiada melakukan sesuatu.

Sementara itu, Heri dan Ade dapat dipersangkakan dengan pasal 11 UU Tipikor sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya.

"Satu bulan lalu kami sudah deklarasikan dengan tegas meyakinkan kepada masyrakat bahwa seluruh penyelenggara harus netral dan bebas politik. namun pada praktiknya masih ada," tuturnya.

Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat membenarkan penangkapan terhadap Komisioner KPU Kabupaten Garut.

"Betul AS dijemput Polda dan Polres Garut dan alhamduliah saya sudah konfirmasi. Sekarang jelas AS sudah diamankan polisi," ungkapnya.

Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto juga membenarkan penangkapan anggota Panwas Garut pada Sabtu (24/2/2018).

"Betul telah terjadi pengambilan anggota Panswas Garut pada hari Sabtu. Ini atas kerja dari Satgas, KPU, Bawaslu dan Kapolda sudah berikrar money politic kepala daerah, ini yang kami sosialisasikan ke seluruh kota," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/26/12514361/anggota-kpu-dan-ketua-panwaslu-garut-diduga-terima-suap-ini-kronologinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke