Salin Artikel

Bupati Sabu Raijua: Kita Akan Tindak ASN Penganiaya Stafnya

ASN yang akan diberi sanksi itu berinisial VPG, Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sabu Raijua.

VPG diketahui telah menganiaya stafnya yang bernama Nur Khairunnisa. Kasus itu sudah dilapokan ke aparat Kepolisian Sektor Sabu Barat.

"Kasusnya sedang dalam proses. Jadi begini, saat kejadian, korban langsung lapor polisi dan saya pikir itu tidak bisa dibatasi karena merupakan hak dia karena menyangkut tindakan pidana," ujar Nikodemus kepada Kompas.com, Senin (26/2/2018).

Nikodemus menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut sedang ditangani Badan Kepegawaian Daerah Sabu Raijua.

"Meski kasus itu sudah dilaporkan ke polisi, tapi dalam proses kepegawaian, pelakunya pasti akan kita tindak secara administratif," ungkapnya. 

"Kasus ini sementara ditangani dan pelaku sementara dimintai keterangan dan diperiksa secara intensif oleh Bagian Kepegawaian,"sambung Nikodemus.

Nikodemus mengaku belum mengetahui persis penyebab tindakan penganiayaan itu. Namun informasi sementara, diduga terjadi kesalahpahaman. Ia pun berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi.

Sebagai ASN yang dinilai berpendidikan oleh masyarakat, harus ditunjukan dengan tindakan-tindakan yang baik. Tindakan emosional seperti itu, sambung dia, adalah tindakan yang keliru.

"Saya imbau kepada seluruh PNS di Sabu Raijua, kejadian itu jangan terulang lagi. Hal yang biasa dilakukan secara dialog itu harus diambil. Kalaupun ada kesalahan dalam melaksanakan tugas ada hal yang tidak sejalan, itu bisa didiskusikan sehingga bisa cari jalan keluar," ucapnya.

Nikodemus juga mengimbau kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar mengambil langkah yang bijak dalam menangani persoalan yang mereka hadapi.

Sebelumnya diberitakan, Nur Khairunnisa, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan pimpinannya ke polisi.

Nur melaporkan VPG, kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Komunikasi dan Informatika setempat ke Kepolisian Sektor Sabu Barat dalam kasus penganiyaan.

Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Simson L Amalo mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya memeriksa tiga orang saksi.

"Kasus itu sudah dilaporkan sejak 17 Februari 2018 lalu dengan laporan polisi Nomor : LP/B/10/II/2018/Sek.Sabu Barat," jelas Amalo kepada Kompas.com, Minggu (25/2/2018) malam.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/26/10543621/bupati-sabu-raijua-kita-akan-tindak-asn-penganiaya-stafnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke