Penemuan mayat itu diketahui setelah polisi menangkap pemilik rumah, Didik (28), tersangka pembegalan di Desa Tampingan, Jumat (23/2/2018) pagi.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Aris Munandar mengatakan, dari pengakuan pelaku, mayat tersebut dibunuh enam hari lalu. Setelah dibunuh, mayat dikubur di dalam bak mandi dan dicor sebanyak tiga kali. Tujuannya agar bau busuk mayat, tidak tercium.
“Korban bernama Fitri Agraeni (24), warga Desa Margosari, Limbangan, Kendal. Korban bekerja sebagai pemandu karaoke di tempat hiburan yang ada di Boja,” kata Aris.
Aris menambahkan, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik. Saat ini mayat telah dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayagkara Semarang untuk diotopsi.
Dugaan sementara, pembunuhan terjadi karena masalah utang. Pelaku jengkel terhadap korban, karena saat menagih utang, korban mengeluarkan kata-kata kasar.
“Kami masih melakukan pendalaman. Kami menduga ada hubungan istimewa antara korban dan tesangka,” jelasnya.
https://regional.kompas.com/read/2018/02/23/22531611/ditemukan-mayat-wanita-dicor-di-dalam-bak-mandi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan