Salin Artikel

Polda Jabar Tangkap 7 Pelaku Penyebar Hoaks Penganiayaan Ulama

Agung menjelaskan, rentetan informasi bohong itu menyebar pascainsiden penyerangan terhadap dua ulama.

Pertama, kasus penganiayaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hidayah Cicalengka KH Umar Basri pada 27 Januari 2018 dan penyerangan terhadap Komando Brigadir Persis, Prawoto hingga meninggal dunia pada Kamis, 1 Februari 2018.

"Oh banyak ada 15 (kasus berita hoaks) semuanya. Dari 15 itu satu kasus almarhum Prawoto, kedua Umar Basri. Yang 13 (hoaks) semuanya lengkap, di Cimahi, Sukabumi, Garut, Bogor, Cirebon, sudah kita tangkap. Tersangka ada tujuh," ucap Agung di Kantor Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung, Jumat (23/2/2018).

Agung menjelaskan, para pelaku memiliki ragam motif dalam membuat berita bohong tersebut, dari mulai iseng hingga disengaja.

"(Motifnya) ada yang bilang iseng, tapi masa iseng begitu. Akan tetapi kalau ada unsur sengajanya akan kita proses. Seperti (berita hoaks) yang bikin lingkaran-lingkaran di rumah itu, nah itu ternyata hoaks," ungkap Agung.

Agung menuturkan, penangkapan para pelaku tak sembarangan. Sebab, polisi telah menelusuri terlebih dahulu kebenaran informasi yang disebar para pelaku melalui media sosial.

"Sampai di Bogor ada (informasi) ustaz yang dianiaya. Kita cari ustaznya masih seger, kita buka akun pelakunya, kita proses, kita tangkap, dia sengaja gitu," tuturnya.

Karena itu, Agung meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam mencerna informasi khususnya di media sosial.

"Saya tetap mengimbau pada masyarakat untuk lebih cerdas. Artinya kalau menerima berita-berita di media sosial jangan langsung percaya, dikonfirmasi dulu boleh ke polisi dan tentara. Kalau tidak benar jangan diteruskan, jangan disebarkan lagi," jelasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/02/23/16362751/polda-jabar-tangkap-7-pelaku-penyebar-hoaks-penganiayaan-ulama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke