Salin Artikel

Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Pengedar Sabu Akhirnya Ditangkap di Kediri

KEDIRI, KOMPAS.com - Petualangan dua pengedar obat terlarang jenis sabu lintas pulau ini akhirnya berakhir di tangan polisi Kediri, Jawa Timur. Padahal, sebelumnya mereka sempat lolos dari pemeriksaan bandara hingga dua kali.

Dua tersangka pengedar itu adalah Erwin (40), warga Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau; dan Diki Wahyudi (21), warga Desa Makarti, Tulang Bawang, Lampung.

Keduanya dibekuk tim Reserse Narkoba Polres Kediri di terminal bus yang ada di Badas, Kabupaten Kediri, Minggu (18/2/2018). Dari keduanya, diamankan barang bukti sabu masing-masing seberat 117 gram dan 113 gram dan uang tunai Rp 8 juta.

Dari keterangan polisi, kedua tersangka berangkat dari Batam dengan menggunakan pesawat dari Bandara Hang Nadim dengan tujuan Bandara Juanda, Surabaya, selanjutnya ke Kediri untuk bertransaksi narkoba.

"Dari Surabaya ke Kediri naik bus," ujar Kasat Narkoba Polres Kediri Ajun Komisaris Eko Prasetio Sanosin, Kamis (22/2/2018).

Keduanya lolos dari pemeriksaan sinar-x bandara diduga karena muslihat menyembunyikan bungkusan sabu pada celana dalam rangkap dua yang dipakai. Namun, ulahnya itu terungkap polisi di Kediri yang telah mengantongi informasi soal transaksi itu.

Menurut polisi, sabu itu akan dijual kepada seorang pembeli di Kediri dengan harga Rp 60 juta per 100 gram. Harga itu cukup murah karena, menurut data polisi, harga sabu di Kediri mencapai Rp 120 juta per 100 gram.

Keduanya kini masih mendekam di tahanan Polres Kediri guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub-Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara," tutur Eko.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/23/09165901/sembunyikan-sabu-di-celana-dalam-pengedar-sabu-akhirnya-ditangkap-di-kediri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke