Salin Artikel

Ajak Warga Pilih Calon Petahana, Seorang Camat Dilaporkan ke Panwaslu

Oknum Camat Raba, Kota Bima, berinisial SF tersebut dilaporkan karena terlibat dalam kampanye terbatas calon petahana, H Arahman H Abidin.

Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukarman mengatakan, SF dilaporkan tim pemenangan salah satu paslon wali kota dan wakil wali kota Bima, beberapa hari lalu.

"Berkas laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti," ujar Sukarman, Kamis (22/2/2018).

Sukarman menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana pemilu ini dilaporkan tim pemenangan paslon nomor urut 2, Lutfi-Feri Sofian. Dalam laporan itu, pelapor menyertakan bukti video keterlibatan oknum camat dalam politik praktis.

“Setelah kita periksa, video keterlibatan ASN tersebut berisi dukungan kepada paslon tertentu,” ungkap Sukarman

Menurut dia, video keterlibataan oknum ASN ini terekam saat menghadiri kampanye terbatas Calon Wali Kota H Arahman yang berlokasi di wilayah Kecamatan Raba, beberapa waktu lalu.

Dalam salinan video berdurasi 53 detik itu, oknum ASN jajaran Pemkot Bima ini menyarankan warga untuk mendukung dan memilih calon petahana, H Arahman sambil mengacungkan satu jari.

Menanggapi pelaporan ini, Sukarman mengaku segera menindaklanjutinya dengan melibatkan polisi dan kejaksaan. Pihaknya akan mengkaji dengan menggunakan UU Pilkada dan UU ASN.

Namun sebelum itu, ia meminta pelapor untuk melengkapi berkas laporan karena masih ada unsur yang belum terpenuhi.

"Kemarin, kami baru menerima video. Sedangkan saksi belum ada, sehingga kami anggap laporan itu belum lengkap," tutur Sukarman.

Karena itu, pihaknya meminta pelapor segera melengkapi berkas pelaporan dengan menghadirkan saksi hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

"Jika berkas laporan dinyatakan lengkap, maka langkah yang diambil kami langsung panggil oknum PNS ini untuk dimintai klarifikasi secepatnya,” tutur dia

Atas laporan ini, Sukarman belum bisa menyimpulkan dugaan keterlibatan oknum ASN tersebut masuk dalam pelanggaran pemilu sebelum melakukan beberapa tindakan. Salah satunya, mengkaji bukti yang dilaporkan.

“Kami pelajari dulu sejauh mana keterlibatan PNS itu. Apakah masuk dalam pelanggaran UU pemilu atau tidak, nanti akan diputuskan oleh tim Gakkumdu yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, dan Panwaslu,” tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/22/20362341/ajak-warga-pilih-calon-petahana-seorang-camat-dilaporkan-ke-panwaslu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke