Salin Artikel

Polda Kepri Musnahkan 149 Kg Narkoba dan 27.252 Butir Pil Ekstasi

Barang bukti narkotika tersebut berasal dari 11 tersangka yang ditangkap di sejumlah lokasi, di antaranya Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan di tengah laut sekitar pulau Setokok Bulang, Batam. Kemudian di Kantor Pos Batam Centre serta Ruli Tiban Lama, Sekupang Kota Batam.

Waka Polda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri megatakan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu-sabu sebanyak 74.325 gram atau 74,3 Kg. Katinona sebanyak 48.951 gram atau 49 Kg. Daun Ganja sebanyak 25.763 gram atau 25,7 Kg. Serta Pil Ektasi sebanyak 27.252 butir.

"Setidaknya dari jumlah yang dimusnahkan ini, kami berhasil menyelamatkan satu juta jiwa generasi muda yang ada di Kepulauan Riau," ungkap Yan Fitri, Kamis (15/2/2018).

Pemusnahan yang dilakukan di Pendopo Mako Polda Kepri, dilakukan dengan cara dibakar di dalam oven, sehingga narkotika tersebut menjadi abu kemudian dilarutkan ke dalam air dan dibuang di dalam toilet.

Untuk pasal yang diterapkan ke 11 tersangka, Yan Fitri mengaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya ialah pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/16/06490321/polda-kepri-musnahkan-149-kg-narkoba-dan-27252-butir-pil-ekstasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke