Salin Artikel

KPU Surakarta Tetapkan 14 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019

SOLO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta telah menetapkan 14 partai politik peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Adapun rangkaian penetapan 14 partai politik telah dimulai pada 3 Oktober 2017.

"Ada tiga fase penetapan 14 parpol peserta Pileg dan Pilpres 2019," kata Ketua KPU Surakarta, Agus Sulistyo, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (15/2/2018).

Fase pertama, kata Agus, sudah ditentukan dalam Undang-Undang No 7, yaitu partai yang mengikuti Pemilu 2014 tidak dilakukan verifikasi faktual. Maka, yang dilakukan verifikasi faktual adalah partai yang selain 2014.

"Di tengah jalan ada beberapa gugatan. Ada sembilan partai politik pada saat itu menggugat ke Bawaslu. Sembilan parpol ini termasuk partai baru, seperti Partai Idaman, Berkarya, dan lainnya," jelas Agus.

Fase selanjutnya, sambung Agus, semua partai politik harus dilakukan verifikasi faktual. Hasilnya, ada 14 partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Ke-14 parpol tersebut adalah Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI-P, Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Partai Garuda.

"Di Solo yang tercatat di sistem informasi partai politik (sipol) KPU. Yang menyerahkan berkas dan memproses ada 16 parpol. Pasca-putusan Bawaslu ini, Garuda tidak lolos. Yang masih berlanjut ada tiga, dan partai lama (2014) tidak lolos satu PKPI," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/15/16160781/kpu-surakarta-tetapkan-14-parpol-calon-peserta-pemilu-2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke