Salin Artikel

Kampanye Pilkada Bisa Dibubarkan Polisi Jika Tidak Ada Pemberitahuan

"Sama dengan pemberitahuan izin keramaian, tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye, harus ada pemberitahuan," ujar Budi seusai deklarasi kampanye damai Pilkada Garut di halaman Mapolres Garut, Kamis (15/2/2018).

Jika para calon tidak memberikan surat pemberitahuan, sambung Budi, aparat kepolisian bisa membubarkan kegiatan kampanye, meski sudah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU.

"Bisa (dibubarkan), ada aturannya. Jika tidak ada pemberitahuan bisa dibubarkan kegiatannya," jelas Budi.

Dandim 0611 Garut Letkol INF Asyraf Budi, TNI dan Polri di Garut sejak awal telah membulatkan tekad untuk sekuat tenaga menjaga keamanan dan stabilitas di Garut agar kondusif selama pelaksanaan Pilkada.

"Kita bertekad sekuat tenaga menjaga keamanan dan stabilitas di Garut agar kondusif 200 persen," tegas Asyraf saat memberi sambutan dalam deklarasi damai.

Asyraf pun mengingatkan kepada jajaran TNI-Polri untuk tetap bersikap netral dalam Pilkada kali ini. Dirinya pun mendoakan agar semua pasangan calon yang bersaing mendapatkan hasil sesuai dengan keinginan masyarakat Garut.

"Tolong jaga kondusifitas Garut, tunjukan bahwa masyarakat Garut dewasa dalam berpolitik," tegas Asyraf.

Selain TNI-Polri, peringatan untuk tetap netral juga disampaikan kepada jajaran ASN di lingkungan Pemkab Garut oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Garut Kusmayadi Tatang Padmadinata. Ia meminta Panwaslu mengawasi para ASN di Garut agar tetap bersikap netral.

"Kita minta kerjasamanya dari Panwaslu untuk mengawasi ASN agar bisa tetap netral dalam Pilkada ini," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/15/14163151/kampanye-pilkada-bisa-dibubarkan-polisi-jika-tidak-ada-pemberitahuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke