Salin Artikel

Rem yang Bocor Sempat Diakali Sebelum Bus Terguling dan Tewaskan 27 Orang

Oleh karena itu, setelah dilaksanakan gelar perkara Polres Subang, polisi menetapkan Amirudin (32), sopir bus maut, sebagai tersangka. 

Polisi juga tak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain dalam kasus kecelakaan ini.

Kasubdit Jamenopsrek Korlantas Polri, Kombes Pol Yohanes Didiek Dwi Prihantono mengungkap, dugaan tidak berfungsinya sistem pengereman setelah ketahui ada kebocoran rem yang sempat dialami bus pariwisata itu sebelum terjadinya kecelakaan.

"Dari hasil pemeriksaan kernet, pada saat di salah satu tempat makan ada trouble, ada kendala, dia menghubungi tim teknis dari perusahaan. Petunjuknya seperti itu, (mengakali) dari dua selang (rem) dipotong dan ditutup baut. Nah secara teknis itu ini tidak boleh, tapi biar jelas nanti teknisnya tim labfor yang menjelaskan," ungkap Didiek di Dinas Perhubungan Jabar, Kota Bandung, Rabu (14/2/2018).

Menurutnya, usulan pemotongan kabel itu sendiri diduga dari kepala bengkelnya. "Penjelasan dari sopir dan kernet (usulan) dari kepala bengkelnya," kata Didiek.?

Pihak kepolisian sendiri telah memeriksa beberapa saksi korban dan kernet, termasuk sopir bus maut tersebut. 

Tak hanya itu, panggilan dan pemeriksaan perwakilan manajemen perusahaan otobus (PO) bus maut itu pun telah dilakukan. "Sudah diperiksa, sudah ke perusahaan, kepala teknisnya, kepala bengkel," katanya.

Seperti diketahui, pemeriksaan perwakilan manajemen PO itu masih berstatus saksi. Namun tak menutup kemungkinan jika ada sesuatu yang mengindikasikan keterlibatan perusahaan, maka akan ada penetapan tersangka lainnya. "Perusahaan bisa (jadi tersangka)," tuturnya.

Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 315 bisa menjerat PO bus maut itu.

"Pasal 315 bisa mengenakan perusahaan, ancamannya bisa penutupan sementara maupun pidana," terangnya.

Di berita sebelumnya, Kapolres Subang AKBP M Joni mengatakan, pemeriksaan perwakilan manajemen PO bus maut sendiri dilakukan Selasa (13/2/2018) siang kemarin sekitar pukul 12.00 WIB di Mapolres Subang.

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono mengatakan, saat diperiksa, perwakilan manajemen PO bus maut itu masih berstatus saksi.

"Sudah dimintai keterangan sebagai saksi, kita periksa bagaimana manajemen operasionalnya, artinya soal mobil bus itu, sistem kerja sopir, maintenance, dan lainnya," jelasnya.

Seperti diketahui Bis pariwisata (Premium Class) Nopol F 7959 AA ini berangkat dari Ciputat, Jakarta melewati Tol Cipularang dan mampir makan di daerah Tangkuban Perahu Lembang kemudian turun ke Ciater.

Namun di perjalanan, bus mengalami kecelakaan dan sempat menabrak pengemudi kendaraan roda dua dan terguling di jalan Raya Bandung-Subang, Kampung Cicenang, Ciater, Subang, atau Tanjakan Emen, Sabtu (10/2/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.

Akibat kecelakaan itu, bus yang membawa 52 orang tersebut menewaskan 27 orang, 22 luka berat, dan 7 orang mengalami luka ringan.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/14/08471031/rem-yang-bocor-sempat-diakali-sebelum-bus-terguling-dan-tewaskan-27-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke