Salin Artikel

Periksa 57 Saksi, KPK Dalami "Uang Ketok" APBD Kota Malang

Saksi sebanyak itu terdiri dari 43 anggota DPRD Kota Malang, dua orang staf Wali Kota Malang, tiga pejabat eksekutif Pemkot Malang dan sembilan orang dari pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan itu untuk mendalami istilah uang ketok yang diduga bersumber dari sejumlah rekanan di Pemerintah Kota Malang.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait uang ketok yang sumbernya diduga berasal dari rekanan Pemkot Malang," katanya melalui pesan tertulis kepada Kompas.com.

Sementara itu, hari ini ada 12 saksi yang diagendakan untuk diperiksa. Namun pemeriksaan sembilan saksi yang terdiri dari pihak swasta dimajukan ke hari sebelumnya.

Dengan demkian, pemeriksaan hari ini hanya dilakukan terhadap tiga orang saksi dari unsur pejabat eksekutif, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur Cipto Wiyono. Ia diperiksa terkait dengan jabatannya saat masih menjadi Sekretaris Daerah Kota Malang 2015.

Selain itu, ada Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015 Tedy Sujadi Soemarna dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015 Noer Rahman Wijaya yang saat ini menjabat sebagai kepala Bidang Stabilitas Harga dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kota Malang.

"Hari ini pemeriksaan terakhir oleh tim penyidik untuk tersangka MAW (Moch Arief Wicaksono) dalam tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 yang bertempat di Polres Batu. Pemeriksaan telah berlangsung sejak Senin (5/2/2018)," katanya.

Kasus dugaan suap APBD Kota Malang tahun 2015 sudah menyeret tiga tersangka. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono dan Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman.

Arief diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistyono. Suap sebanyak itu disebut terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Selain itu, Arief juga disangka menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman sebesar Rp 250 juta.

Suap itu diduga terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.

Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni Rp 98 miliar, yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018. Hendarwan juga sudah ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.

Saat ini, Jarot sudah menjadi terdakwa dalam kasus itu. Sementara Arief dan Hendarwan masih tersangka di KPK.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/08/23110751/periksa-57-saksi-kpk-dalami-uang-ketok-apbd-kota-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke