Salin Artikel

Diduga Tidak Netral, 20 ASN di Parepare Terancam Kena Sanksi Panwaslu

PAREPARE, KOMPAS.com – Sebanyak 20 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan, diperiksa Panwaslu Kota Parepare karena diduga terlibat politik praktis dalam Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Hingga hari ini, kami telah memeriksa sekitar 20 ASN yang diduga terlibat dalam politik praktis. Puluhan berkas ASN itu telah kami kirim dan menunggu sanksi apa yang diberikan,“ kata Ketua Panwaslu Kota Parepare Zainal Asnun sebelum melakukan Sosialisasi Netralitas ASN di Kota Parepare, Rabu (7/2/2018).

Menurut Zainal, hari ini pihaknya mengundang sejumlah kepala dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), camat, dan lurah untuk menghadiri Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare yang tahapannya masih berjalan.

“Yang hadir sejumlah pimpinan SKPD di Kota Parepare, para camat serta lurah se-Kota Parepare. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mencegah kejadian serupa,“ ungkap Zainal.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Laode Arumahi mengatakan, temuan puluhan ASN yang diduga tidak netral oleh Panwaslu Kota Parepare karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 tentang ASN.

“Kasus-kasus temuan Panwaslu Kota Parepare sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tentang ASN, masih seputar pelanggaran kode etik dan disiplin ASN,“ jelas Laode.

Lanjut Laode, terkait temuan kasus puluhan ASN di Kota Parepare, sanksi yang diberikan kemungkinan masih sebatas kode etik dan disiplin ASN karena belum memasuki masa kampanye.

“Nanti jika sudah memasuki masa kampanye, ASN yang ditemukan melanggar dan diduga tidak netral akan diberikan sanksi, selain administratif, kode etik, dan disiplin, juga akan bergeser ke sanksi pidana,“ tutur Laode.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/07/16112791/diduga-tidak-netral-20-asn-di-parepare-terancam-kena-sanksi-panwaslu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke