Salin Artikel

Hadiri Raker PDI-P, Panwaslu Panggil Sekda dan Ketua MUI Kota Madiun

Mereka dipanggil menyusul kehadiran keduanya pada Rakercabsus PDI-P di Hotel Merdeka Kota Madiun, Senin (5/2/2018).

Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko membenarkan pemanggilan keduanya, setelah mendapat laporan dari masyarakat dan Panwascam terkait mereka. 

"Itu sudah masuk pelanggaran, sudah jelas. Sesuai PP No 42 Tahun 2004. Salah satunya, ASN dilarang mendatangi kegiatan partai, dilarang menjadi pembicara partai, tidak boleh foto dengan calon. Kok ini malah mengajak untuk mendukung," kata Kokok saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/2/2018).

Menurut Kokok, Maidi dan Sutoyo masih berstatus ASN aktif. Maidi menjabat sebagai Sekda Kota Madiun dan Sutoyo menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi di Ponorogo.

Berdasarkan laporan timnya, Maidi dan Sutoyo kedapatan mengikuti acara internal PDI-P yaitu Rakercabsus DPC PDI-P Kota Madiun di Hotel Merdeka Madiun, Senin (5/2/2018) pagi.

Kokok menjelaskan, sesuai aturan, seorang ASN memiliki rambu-rambu atau aturan agar menjaga kode etik dan netralitas dalam pilkada.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Surat edaran dari Kemenpan RB Undang-undang ASN, serta Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan Maidi dan Sutoyo, Panwaslu akan memanggil keduanya untuk klarifikasi dan diberikan teguran. Untuk pemberian sanksi, hanya bisa dilakukan Majelis Kode Etik (MKE), dalam hal ini ketuanya, Maidi.

"Untuk pihak yang berwenang memberikan sanksi atau punishment ya majelis kode etik," kata Kokok.

Terkait keberadaan MKE, ia menyayangkan, lantaran ketua MKE Kota Madiun merupakan Sekretaris Daerah Kota Madiun, Maidi. Padahal, Maidi merupakan calon atau kontestan pada Pilkada 2018 Kota Madiun.

"Saya sebagai ketua Panwaslu menyayangkan ketua MKE berasal dari salah satu paslon. Hal ini berpotensi tidak netral. Bisa jadi ketika ada ASN yang mendukung dia, tidak ditindak. Sebaliknya jika ada ASN yang tidak mendukung dan kebetulan bermasalah akan ditindak," kata Kokok.

Tidak diperbolehkannya Sekda menjadi Ketua MKE, sambung Kokok, diatur dalam Surat edaran dari Kemenpan RB, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Surat edaran itu salah satunya menyebutkan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik adalah sekretaris daerah Kabupaten/Kota, pembentukan MKE dan tim pemeriksa dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

"Untuk itu seharusnya kalau yang menjadi ketuanya harus orang provinsi, entah Bakorwil Provinsi atau asisten pemerintah provinsi, atau inspektorat provinsi yang ditunjuk gubernur," jelas Kokok.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun, Sutoyo yang dikonfirmasi via telepon seluler mengatakan, kedatangannya ke acara Rakercabsus DPC PDI-P Kota Madiun untuk menghadiri undangan.

"Saya diundang suruh doa, bukan mendatangi kampanye. Kalau saya tidak mendatangi dosa saya. Nggak apa-apa saya jelaskan nanti saya dipanggil," kata Sutoyo.

Bagi Sutoyo, dirinya sudah berkali-kali mendatangi undangan partai politik untuk membaca doa. Namun kali ini dirinya diambil videoanya saat mendatangi acara di rakercabsus PDI-P.

Sutoyo membantah meneriakkan yel-yel memenangkan paslon wali kota dan wakil wali kota Madiun. Apalagi saat itu acara dihadiri masa dari PDI-P saja.

Ia menghadiri undangan rakercabsus PDI-P lantaran belum memasuki masa kampanye. "Nanti kalau waktu kampanye maka PNS tidak boleh datang," jelas Sutoyo. 

https://regional.kompas.com/read/2018/02/07/06190411/hadiri-raker-pdi-p-panwaslu-panggil-sekda-dan-ketua-mui-kota-madiun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke