Salin Artikel

Pemerintah Didesak Membentuk Badan Perlindungan Guru

Didasari atas deretan kasus kekerasan terhadap guru, Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) mendesak kepada pemerintah untuk segara membentuk badan khusus atau komisi yang fokus terhadap perlindungan Guru.

"Sudah banyak kasus sebelumnya, agar lebih pasti dalam memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap Guru, Pergunu mendesak pemerintah untuk membentuk Badan atau semacam komisi yang menangani khusus perlindungan guru secara pasti," kata Ketua PP Pergunu, Aris Adi Leksono dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (3/2/2018) siang.

Dia menyebutkan, Pergunu sangat prihatin dan turut berduka dengan kejadian penganiyaan terhadap Guru di Sampang Madura hingga berakibat kematian tersebut. Kejadian ini tidak bisa diabaikan begitu saja, sehingga pemerintah harus serius menangani persoalan ini.

Pemerintah, kata Aris, memang sudah menerbitkan undang-undang dan peraturan tentang perlindungan terhadap Guru. Akan tetapi sejauh ini baru sebatas sosialisasi dan dikendalikan birokrasi setingkat Dirjen atau Direktur di Kementerian Pendidikan, sehingga langkah kerjanya tidak taktis, karena tidak ada power untuk melakukan tindakan yang pasti.

"Alasan komisi khusus ini dibentuk tentu agar undang-undang dan peraturan terkait perlindungan hukum guru lebih operasional dan jelas pengawalnya, sehingga dapat menimbulkan efek jera pada pelaku kekerasan," sebutnya.

Secara kongkrit, lanjutnya, PERGUNU telah mengirimkan Tim Investigasi dan sejumlah bantuan untuk keluarga almarhum guru Budi di Sampang Madura.

"Alhamdulillah, kami sudah turun takziyah dan turut berduka kepada keluarga almarhum Guru Budi yang memang sesama Nahdliyin," ucapnya.

Dalam kesempatan ini, PP Pergunu yang berkedudukan di Jakarta ini juga berharap leading sektor terkait masalah Guru, yakni Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dapat bersinergi untuk mewujudkan kepastian hukum bagi perlindungan Guru.

Komisi tersebut, adalah salah satu bentuk sinergi, sehingga persoalan guru mulai dari pengaduan, pengawasan, dan perlindungan hukum ada saluran yang pasti dan memiliki power untuk melakukan tindakan secara langsung.

"Saya kira ini mendesak untuk segera direaliassikan, jangan sampai ada korban Guru Budi- Guru Budi lainnya," tuntasnya.


https://regional.kompas.com/read/2018/02/04/13235721/pemerintah-didesak-membentuk-badan-perlindungan-guru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke