Salin Artikel

Ini Alasan Lapas Sukamiskin Usulkan Nazaruddin Dapat Asimilasi dan Bebas Bersyarat

Seperti diketahui, asimilasi merupakan program pembinaan yang membaurkan warga binaan dengan masyarakat. Program asimilasi ini dilakukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Benar (sudah diusulkan), sudah memenuhi syarat substantif dan administratif," kata Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko yang dihubungi Kompas.com, Jumat (2/1/2018).

Usulan asimilasi dan bebas bersyarat itu sudah disampaikan pihak Lapas Sukamiskin pada 29 Desember 2017 kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Kementrian Hukum dan HAM.

"Pengusulan diajukan tanggal 29 Desember 2017, diusulkan ke Ditjen Pemasyarakatan lalu Kementerian (Kemenkumham) itu prosesnya lama, berapa lama saya enggak tahu, kan, banyak juga se-Indonesia, banyak pengajuan tipikor, tidak tahu turunnya kapan," ujarnya.

Nazaruddin merupakan terpidana kasus korupsi yang seharusnya bebas pada 2023. Dengan adanya usulan itu, Nazaruddin harus mengikuti proses asimilasi separuh sisa tahanannya.

"Tinggal lihat turunnya nanti (keputusannya). Kan dia (Nazaruddin) bebasnya 2023, tetapi dia harus menjalani separuh dulu (asimilasi), kalau terhitung mulai dari sekarang ini 2018 sampai 2023, paling 2020 akhir kali, ya, bisa bebasnya. Kan, dia harus asimilasi, kerja sosial dulu. Ada aturannya seperti itu," ucapnya.

Pada saat menjalani masa tahanan, Nazaruddin berperilaku baik. Selain itu, pidana denda juga telah dibayarkan Nazaruddin.

"Secara administrasi sudah memenuhi syarat, pertama ada justice collaborator-nya, itu enggak ada perkara lain, kami minta dari KPK, kalau ada perkara, ya, enggak bisa," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, usulan asimilasi untuk Nazaruddin diajukan pada 23 Desember 2017.

Kini usulan tersebut sedang dalam tahap verifikasi berkas di Dirjen Pemasyarakatan. Verifikasi untuk mengecek apakah Nazaruddin sudah memenuhi persyaratan atau belum.

Beberapa persyaratannya adalah terpidana harus sudah menjalani dua pertiga pidananya, mengikuti program pembinaan yang baik di lapas, berkelakuan baik, dan memiliki status justice colaborator.

Nantinya, Dirjen Pemasyarakatan akan memberikan pertimbangan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelum mengeluarkan keputusan menteri. Dirjen Pemasyarakatan akan memberi pertimbangan ke Menkumham dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, keamanan, dan ketertiban umum.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/02/15162231/ini-alasan-lapas-sukamiskin-usulkan-nazaruddin-dapat-asimilasi-dan-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke