Salin Artikel

Selain Korupsi, Oknum Kades Ini Beri Gaji Perangkat Desanya dengan Uang Palsu

CILACAP, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Cilacap membongkar kasus peredaran uang palsu. Salah satu pelakunya merupakan oknum kepala desa di Kecamatan Jeruklegi. Oknum kepala desa berinisial ML (39) itu bahkan membayar gaji para perangkat desanya menggunakan uang palsu.

Kapolres Cilacap Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto, Jumat (26/1/2018), mengatakan, ML sebelumnya menggelapkan uang dana desa sebesar Rp 525 juta untuk kepentingan pribadi.

Karena terbelit utang dan untuk menutup defisit keuangan desa yang digelapkan, ML memilih jalur pintas dengan bertransaksi uang palsu dengan seseorang bernama Empep, warga Tasikmalaya.

“Sistem transaksinya, pelaku membeli uang palsu dengan perbandingan satu uang asli ditukar dengan dua uang palsu pecahan senilai,” ujar Djoko.

Selain untuk membayar honor perangkat desa, ketua RT, dan RW, pelaku juga membelanjakan uang palsu tersebut. Pelaku memborong aneka mainan untuk anaknya dengan harapan mendapat kembalian uang asli.

“Kami langsung melakukan penyelidikan begitu mendapat informasi dari para saksi, dan dari tangan pelaku diamankan barang bukti sejumlah uang palsu pecahan Rp 100.000,” kata Djoko.

Polisi terus mengembangkan kasus tersebut dan menemukan dua tersangka lain, yakni DS dan DM. Keduanya selama ini beroperasi mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Jeruklegi dan Majenang.

DS dan DM mengaku menggunakan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil demi mendapatkan kembalian uang asli.

“Dengan terbongkarnya dua kasus ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mencari celah terhadap sindikat yang lebih besar,” ucap Djoko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Uang dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Khusus untuk oknum kepala desa, dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 dan Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku diancam pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun terkait korupsi dana desa sejak Oktober 2017.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera dikomunikasikan ke bank terdekat untuk melakukan pengecekan dan melapor ke polisi jika memang terbukti mendapat uang palsu,” tutur Kapolres.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/26/22334241/selain-korupsi-oknum-kades-ini-beri-gaji-perangkat-desanya-dengan-uang-palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke