Salin Artikel

Polisi Ringkus 2 Siswa Pembunuh Sopir Taksi "Online" di Semarang

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Abiyoso Seno Aji mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing pada Senin (22/1/2018) malam.

"Sejak adanya peristiwa mayat laki-laki di TKP Sambiroto Tembalang, dalam 2 hari tim gabungan berhasil mengungkap pelaku. 2 orang (pelaku) laki-laki semalem ditangkap," kata Abi, panggilan akrabnya, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (23/1/2018).

Dua pelaku yang ditangkap yaitu IB, warga Lemahgempal, Kecamatan Semarang, dan TA, warga Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat. Keduanya masih berusia 15 tahun dan masih duduk di salah satu SMK di Kota Semarang.

Abi melanjutkan, motif pembunuhan, murni dilakukan untuk merampas kekayaan korban. Aksi keduanya dimulai pada Sabtu (20/1/2018), pukul 21.00 WIB.

Dua pelaku tersebut memesan aplikasi taksi online kemudian disambut korban. Kepada korban, dua pelaku minta diantar ke daerah Sambiroto. Sesampainya di daerah itu, pelaku IB membayar ongkos sebesar Rp 22.000.

Namun ongkos tersebut ternyata kurang. Pelaku lainnya, TA kemudian mengarahkan untuk melaju ke jalan lain untuk mengambil sisa kekurangan uang di tempat saudaranya.

Di arah tersebut atau di Jalan Cendana Selatan Sambiroto, Deny dihabisi. IB yang duduk di kursi mobil bagian belakang mengeluarkan pisau belati untuk menghabisi korban.

"Motif perbuatan murni merampas kekayaan korban, mayat dibuang. Satu pelaku mengendarai, satu sisi menguras apa yang ada di mobil," tambah Abi.

Bersamaan dengan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya mobil korban, sepatu, pakaian, hingga pisau belati yang digunakan untuk membunuh korban.

Polisi masih berusaha mengembangkan kasus ini, termasuk dengan menggali keterangan dari dua pelaku. 

https://regional.kompas.com/read/2018/01/23/14224081/polisi-ringkus-2-siswa-pembunuh-sopir-taksi-online-di-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke