Salin Artikel

Tak Cukup Bukti, Polisi Bebaskan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak SD

Kanit 1 Satreskrim Polres Nias Ipda Sugiabdi, Jumat (19/1/2018) di Mapolres Nias, mengatakan, pembebasan pelaku atas laporan dari enam orang siswi yang mengaku mengalami pelecehan seksual saat belajar di ruang kelas itu karena tidak ada bukti yang kuat.

”AT sudah dibebaskan karena pelaku tidak mengakui perbuatannya,” kata Sugiabdi kepada awak media.

Meski dari pemeriksaan enam pelapor, yakni berinisial ANZ, EIZ, AAZ, SA, MH, dan ZAL, yang berusia rata-rata 10 tahun tersebut, Sugiabdi menyebutkan bahwa dari hasil pengumpulan keterangan serta pemeriksaan para korban dan pelaku tidak memenuhi bukti sehingga oknum guru AT dibebaskan dan dikenakan wajib lapor.

“Terduga pelaku pelecehan seksual di kelas sudah dikembalikan kepada keluarganya. Namun, terduga pelaku masih wajib lapor karena kasus ini masih terus akan dilidik,” jelas Sugiabdi.

Dia menambahkan, keenam korban yang masih duduk di SD tersebut mengaku, pelaku menjalankan aksinya saat proses belajar mengajar dengan memanggil para korban ke depan untuk mengerjakan soal. Saat korban tidak dapat menyelesaikan tugas yang diberikan AT, pelaku memegang dada dan mengelus paha para korbannya.

“Keenam korban mengaku mengalami pelecehan seksual dan pelaku tidak mengakui telah berbuat demikian,” ujar Sugiabdi.

Lebih lanjut, pada saat pemeriksaan perbuatan AT yang dituduhkan oleh keenam korban, tidak ada yang mengetahui. Adapun bukti-bukti yang dikumpulkan oleh pihak penyidik masih kurang karena hanya sebatas kesaksian para korban sehingga AT tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka dan dikembalikan kepada keluarganya.

Namun, dalam waktu dekat ini pihak penyidik Polres Nias berencana akan memanggil psikiater untuk memeriksa AT karena hingga saat ini tidak mengakui perkara yang disangkakan kepadanya.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/19/14563421/tak-cukup-bukti-polisi-bebaskan-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-terhadap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke