Salin Artikel

Polisi dan BKSDA NTB Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung ke Bali

BKSDA mencatat, 7 jenis burung yang akan diselundupkan, 2 di antaranya adalah satwa yang dilindungi.

“Kami mencatat ada 7 jenis burung yang akan diselundupkan, dua di antaranya adalah jenis burung yang dilindungi, yaitu seekor burung elang bondol dan 200 ekor kecial kumbuk, ribuan lain memang buka jenis burung yang dilindungi, tapi tak berdokumen, kan mereka akan membawa burung-burung ini keluar dari NTB,” kata Ivan Juhandara, juru bicara BKSDA NTB.

Ivan menyebutkan bahwa tindakan para penyelundup satwa yang diketahui bernisial Sh (31), warga NTB, telah melanggar Psal 21 ayat 2 huruf a junto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Pelaku perdagangan ilegal satwa atau penyelundup satwa ini dapat digajar dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, dan hal ini telah ditangani aparat Polres Lombok Barat,” kata Ivan.

Dijelaskan, jumlah dan jenis burung yang diamankan BKSDA, selain elang bondol dan kecial kumbuk, juga 1.200 ekor burung banyar, 250 ekor kecial kuning, 15 ekor kepodang, 30 ekor cerucuk dan 15 ekor srigunting.

Ivan mengatakan bahwa kondisi ribuan burung itu sangat memprihatinkan, karena ditumpuk dalam kardus satwa yang tidak sesuai standar. Kondisi itu menyebabkan ratusan burung mati karena terinjak dan kehabisan oksigen.

“Ini sungguh miris kami melihatnya, burung-burung ini diperlakukan seenaknya, tidak memperhatikan aspek kesejahteraan satwa,” katanya.

Untuk mengurangi kematian burung-burung, petugas BKSDA merelokasinya dari dalam kardus ke kandang yang lebih layak, sebelum dilepaskan ke kawasaan Taman Wisata Alam Gunung Tunak. Upaya ini dilakukan agar satwa liar kembali ke habitatnya serta meningkatkan populasi burung di alam.

Menggagalkan penyelundupan burung ke luar NTB merupakan kasus kedua di awal tahun 2018 ini. Kasus pertama terjadi pada tanggal 8 Januari lalu. Sebanyak 2.400 ekor burung diamankan dari penyelundupan melalui pelabuhan Lembar Lombok Barat.

BKSDA NTB juga mencatat selama tahun 2017 tercatat 6 kasus penyelundupan burung atau satwa yang digagalkan, dengan jumlah burung mencapai 8.000 ekor.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/17/22304301/polisi-dan-bksda-ntb-gagalkan-penyelundupan-ribuan-burung-ke-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke