Namun KPU menolak pendaftaran bapaslon tersebut karena persoalan kelengkapan berkas. Mereka tidak mampu memperlihatkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari KPK.
Penolakan ini pun sempat memicu sedikit keributan di KPU hingga menjelang Subuh.
"Mereka marah semalam karena tidak bisa menerima keputusan KPU. Kata mereka, sudah memenuhi syarat dan melakukan sesuai proses," ujar anggota KPU Kota Padang Mahyudin saat ditemui di RSUP M Djamil Padang pada pemeriksaan kesehatan Bapaslon, Kamis (11/1/2018).
Mahyudin menjelaskan, KPU tidak bisa menerima karena suratnya kurang. "Kecuali ada surat dari KPK bahwa LHKPN yang bersangkutan sedang dalam proses," ucapnya.
Proses pendaftaran yang berlangsung hingga menjelang subuh tersebut, akhirnya bisa dituntaskan karena KPU mempersilakan Bapaslon melapor ke Panwaslu Kota Padang.
Mahyudin menyebutkan, dari keterangan Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza, mereka sudah mengurus LHKPN, namun terjadi kekeliruan. Karena itu KPK meminta pasangan ini kembali mengisi form yang benar.
"Namun hingga pendaftaran kemarin, (Rabu malam) yang bersangkutan tidak membawa LHKP mereka. Kami tentu bekerja sesuai dengan kewenangan dan aturan yang ada," ulasnya.
Selain pasangan suami istri dari jalur independen, KPU Kota Padang menerima pendaftaran dua paslon. Kedua paslon yang diusung partai ini dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.
Kedua pasang ini merupakan petahana yang masih menjabat sebagai wali kota dan wakil wali kota Padang. Wali Kota Padang Mahyeldi memilih berpasangan dengan Hendri Septa. Mereka diusung PKS dan PAN (11 kursi).
Sementara wakilnya, Emzalmi memilih berpasangan dengan calon wali kota Padang periode 2013-2018 lalu, Desri Ayunda. Pasangan ini diusung tujuh partai yaitu Golkar, PDI Perjuangan, PPP, Gerinda, Nasdem, PKB, dan Demokrat dengan total 28 kursi.
https://regional.kompas.com/read/2018/01/11/23394441/suami-istri-daftar-ke-kpu-kota-padang-ditolak-karena-kurang-berkas