Salin Artikel

Tim Gabungan Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Etiopia

Terungkapnya kasus ini berkat kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap barang yang dikemas rapi di dalam beberapa kardus bertuliskan "Daun Teh dan Bahan Pembuatan Kue". Sebelumnya, cathinone ini sempat tertahan di Batam.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes K Yani Sudarto mengatakan, alur perjalanan barang haram ini terbilang panjang. Dari tempat awal dipesan, yakni Etiopia, barang haram ini kemudian dibawa ke India, lalu Thailand, Jakarta, dan tiba di Batam.

"Tujuan akhir barang haram ini akan dikirimkan ke Malaysia, tetapi di Batam barang ini dikirimkan ke Yatrik Faradiba di kompleks Cipta Puri Blok J, No 16 RT 002 RW 009, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, selanjutnya baru diteruskan ke Malaysia," kata K Yani, Kamis (11/1/2018).

Yani mengungkapkan, pengiriman cathinone bukanlah pengiriman kali pertama. Sebab, berdasarkan data dari Kantor Pos, pengiriman ini merupakan yang ke-12 kali dari Etiopia.

"Yatrik Faradiba berhasil diamankan, Senin (8/1/2018) kemarin. Yatrik diamankan saat akan mengambil barang haram itu di Kantor Pos dan mengirim barang haram ini ke Malaysia dengan bayaran RM 1.500," ungkap Yani.

Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam Susila Barata mengatakan, untuk meloloskan aksinya itu, Yatrik Faradiba mengelabui petugas pemeriksaan dengan membuat laporan bahwa barang tersebut adalah bahan baku pembuatan kue dan daun teh. Namun, setelah diperiksa, ternyata barang haram ini adalah cathinone yang diperuntukan bagi komunitas Arab yang ada di Malaysia.

"Kecurigaan kedua, Yatrik Faradiba ternyata menggunakan alamat fiktif karena barang haram ini tidak sempat diantarkan ke alamat sesuai dengan yang sudah dituliskan, melainkan diambil pelaku langsung ke Kantor Pos dan selanjutnya dikirimkan ke Malaysia," ujar Susila Brata.

Seperti diketahui, cathinone ini juga dilarang di beberapa negara, seperti Amerika, Kanada, Australia, Jerman, Polandia, Irlandia, dan Perancis. Efek yang ditimbulkan ketika mengonsumsi barang ini dalam jangka panjang adalah depresi berat, halusinasi, susah tidur, dan gangguan jiwa berat.

Efek yang berbahaya ini menjadi alasan kenapa tumbuhan yang subur di daerah tropis seperti Indonesia ini dikategorikan narkotika. Pelarangan ini sendiri tertuang dalam lampiran Undang-Undang No 35 Tahun 2009.

Ditambahkan Yani, untuk cara konsumsinya, cathinone ini bisa digunakan dengan dikunyah seperti sirih, dihirup, bahkan ada yang disuntik dengan terlebih dulu dilarutkan di dalam air.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/11/18451341/tim-gabungan-polda-kepri-gagalkan-penyelundupan-narkoba-dari-etiopia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke