Salin Artikel

Tiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Dites Urine

Mereka yang menjalani tes adalah calon gubernur dan wakil gubernur yang berkasnya telah memenuhi syarat pencalonan dan calon yang mendaftarkan diri pada hari pertama dan kedua pada tahapan pendaftaran yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara.

Ketiga pasangan tersebut yakni, Muhammad Kasuba (MK)-Madjid Husen (Maju) yang diusung oleh PKS, Partai Gerindra dan PAN.

Kemudian pasangan calon Burhan Abdurahman (Bur)-Ishak Jamaludin (Jadi) yang diusung oleh Partai NasDem, Partai Hanura, Partai Demokrat PKB, PBB dan PKPI. Lalu pasangan calon Ahmad Hidayat Mus (AHM)-Rivai Umar yang diusung oleh Partai Golkar dan PPP.

Kedatangan masing-masing pasangan calon di Pilkada Malut di BNN turut didampingi masing-masing pengurus partai pengusung.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut, Kombes Pol Benny Gunawan mengatakan, pemeriksaan ini atas kerja sama antara BNNP dan KPU agar calon pemimpin Provinsi Maluku Utara bebas dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

"Ini berdasarkan Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur," ujar Benny Gunawan.

Ia menuturkan, hasil pemeriksaan urine uji narkotika dan psikotropika nanti akan diserahkan ke KPU. Lalu KPU akan mengumumkannya bersamaan dengan pemeriksaan kesehatan lainnya.

"Siapapun yang akan terpilih nanti untuk ikut bersama-sama sebagai lembaga vertikal dalam memberantas peredaran narkoba yang berada di wilayah Provinsi Maluku Utara, karena tugas BNNP tidak bisa melakukannya sendiri, perlu bantuan dari semua unsur-unsur terkait agar Maluku Utara bebas dari narkoba," harap Benny.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/10/22113521/tiga-pasangan-calon-gubernur-dan-wakil-gubernur-maluku-utara-dites-urine

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke