Salin Artikel

Polisi Kembali Bekuk Pelaku "Human Trafficking" di NTT

Kasat Reskrim Polres TTS Yohanes Suhardi mengatakan, pelaku human trafficking yang berhasil ditangkap itu bernama Ellyasa Andi Killa Alias Andi killa.

"Pelaku ditangkap kemarin sore di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang,"kata Yohanes kepada Kompas.com, Minggu (7/1/2017).

Menurut Yohanes, Andi Killa terlibat dalam kasus human trafficking, dimana pada tahun 2013 tersangka mengirim korban (Alm) Yuliana Kana, asal Desa Oof, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten TTS, tanpa dilengkapi dokumen sah ke Malaysia.

Selanjutnya pada tahun 2015, korban dikirim dari Malaysia dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

Keluarga korban yang tak terima, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres TTS.

Polisi lanjut Yohanes, kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut dan baru berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada awal Januari 2018.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Kupang Kota untuk diinterogasi awal selanjutnya akan di bawah ke Polres TTS untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Pelaku beberapa kali terlibat kasus human trafficking, namun tidak pernah diproses hingga pengadilan. Jaringan ini sudah mengirim TKI lebih dari 1.000 orang," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/07/13060021/polisi-kembali-bekuk-pelaku-human-trafficking-di-ntt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke