Salin Artikel

Kemenkum HAM Jateng: Buat Paspor Kini Cukup 8 Menit

Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Ibnu Chuldun seusai meresmikan Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas 1 Surakarta di Kabupaten Sukoharjo, Kamis (28/12/2017).

Menurut Ibnu, kehadiran Unit Layanan Paspor merupakan bentuk implementasi program Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terhadap masyarakat. Masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri dapat dengan mudah membuat paspor di ULP Kantor Imigrasi Kelas 1 Surakarta tersebut.

"Pembuatan paspor sekarang lebih mudah dan cepat. Sudah menggunakan sistem online dan hanya membutuhkan waktu delapan menit pemohon bisa langsung dapat paspor," kata Ibnu.

Ibnu menjelaskan, Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas 1 Surakarta dalam sehari bisa melayani hingga 200 pemohon paspor. Adapun persyaratan untuk membuat paspor tersebut antara lain surat nikah, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan akta nikah.

Untuk pembuatan paspor tersebut, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 350.000 dibayarkan melalui kantor perbankan. Menurut Ibnu, pembayaran dilakukan di perbankan guna mengantisipasi dan meminimalisasi pungutan liar.

"Jadi, dalam rangka meniadakan pungutan liar dalam pembuatan paspor pemohon langsung ke sini. Tanpa biaya tambahan apapun, dijamin itu. Kita transparan," terangnya.

"Bapak Presiden (Jokowi) mewanti-wanti kita semua, mulai Pak Menteri, Dirjen Imigrasi, Kanwil bagaimana mengimplementasikan Nawacita. Jadi, negara harus hadir di tengah-tengah masyarakat," tambah dia.

Ibnu menyebutkan, Unit Layanan Paspor yang diresmikan di Kabupaten Sukoharjo merupakan yang kedua di Jawa Tengah setelah Semarang. Sementara di Jawa Tengah ada enam kantor Imigrasi, yakni Kantor Imigrasi Surakarta, Imigrasi Semarang, Imigrasi Pemalang, Imigrasi Cilacap, Imigrasi Pati dan Kantor Imigrasi Wonosobo.

https://regional.kompas.com/read/2017/12/28/15313941/kemenkum-ham-jateng-buat-paspor-kini-cukup-8-menit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke