Salin Artikel

Biaya Sidang Tipikor Dinilai Mahal, Pasal Korupsi Diubah Jadi Pemerasan

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri Nunukan Kamis siang.

Jaksa penuntut umum, Rusli Usman mengatakan, tuntutan 1 tahun 8 bulan penajra terhadap terdakwa dinilai sudah berat, mengingat terdakwa hanya berstatus honorer di PT Pelni.

"Yang bersangkutan juga bersikap sopan juga kooperatif selama proses hukum berlangsung,” ujarnya, Kamis (14/12/2017).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Nunukan meminta penyidik kepolisian mengubah pasal dakwaan korupsi menjadi pemerasan untuk terdakwa kasus OTT Pungli di Pelabuhan Tunon Taka Nununukan.

Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Nunukan, Rusli Usman mengatakan, penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil (PNS) pelaku pungli bertujuan untuk membuat jera pelaku. Pegawai negeri sipil yang tertangkap pungli, menurut Rusli, juga tidak serta merta bisa disidang dalam kasus tindak pidana pungli, tetapi harus dilihat dulu besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

Menurutnya, penerapan pasal korupsi dalam kasus tersebut justru merugikan negara. Selain itu, perubahan pasal dari pungli menjadi pemerasan berdasarkan pertimbangan biaya persidangan kasus tipikor yang harus dilaksanakan di Samarinda. Biayanya dinilai sangat mahal.

“Kalau saya berangkatkan ke Samarinda, berapa ratus juta habis bolak-baliknya? Satu perkara itu minimal 60 jutaan sampai putus,” katanya.

Hingga saat ini, pengembangan kasus pungli di Pelabuhan Tunontaka Nunukan masih mandek. Polisi belum menetapkan tersangka lainnya meski pernah menyatakan akan kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus pungli di Pelabuhan Tunontaka Nunukan.

Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli kabupaten Nunukan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Samsul Bahri alias Haji Bahar bin Haji Kana (65), warga Jalan Antasari, Nunukan Timur, Minggu (12/3/2017) sekitar pukul 07.10 Wita di terminal barang pelabuhan Tunon Taka.  

Saat ditangkap, tersangka diduga menerima uang pungli dari para penumpang kapal dengan nominal beragam. Biaya yang harus dibayar untuk kelebihan bagasi berkisar antara Rp 300.000 sampai Rp 1 juta. Sedangkan untuk biaya barang di palka sebesar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta tanpa disertai kuitansi atau tanda bukti pembayaran.

https://regional.kompas.com/read/2017/12/15/06063151/biaya-sidang-tipikor-dinilai-mahal-pasal-korupsi-diubah-jadi-pemerasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke