Salin Artikel

Kapolda Jateng: Rumah Produksi Jutaan Pil PCC Dilengkapi Peredam Suara

"Penggerebekan di Semarang dan Solo kami lakukan bersama dengan BNN. Semarang di rumah kontrakan ada ruangan peredam suara, di Solo juga begitu," kata Condro, di Semarang, Senin (4/12/2017).

Menurut Condro, di dalam rumah yang digerebek ada mesin untuk produksi pil PCC. Satu mesin bisa memproduksi 35 butir setiap detik.

Namun, suara dari mesin itu tak sampai keluar karena di ruangan bagian mesin ada peredam suara.

Condro menegaskan bahwa seluruh proses produksi dilakukan di rumah bagian belakang, sedangkan di bagian depan dibiarkan kosong.

"Pekerjaannya di bagian belakang. Nanti kami akan tindak lanjut dengan tim gabungan bersama BNN. Kami akan telusuri dari hulu sampai hilir," tambah jenderal bintang dua ini.

Mantan Kakorlantas Polri itu menambahkan, penggerebekan yang dilakukan sudah valid. Jauh sebelum penggerebekan, polisi telah melalukan monitoring selama lima bulan. Petugas pun masih mengembangkan distributor dan agen dari rumah produksi pil PCC.

"Jaringan sudah dimonitor lima bulan lalu, pengembangan dari Kepri. Bahan baku dari luar semua, kami akan telusuri legal atau ilegal, termasuk distributor dan agennya," tambahnya.

Dalam operasi di Semarang, petugas menangkap 13 orang yang terlibat, yaitu dua sebagai pelaku utama dan 11 orang karyawan.

Dua pelaku utama yaitu Johny dan Ronggo. Sementara 11 sisanya ikut diamankan, yaitu Ahmad, Zaenal, Tono, Panduwinata, Ade Ruslan, Hartoyo, Budi, Kriswanto, Ade Ridwan, Krisno, dan Suroso.

Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain mesin pencetak pil PCC, mesin pres, mesin pengaduk, pil PCC, Carisoprodol, tepung, 17 drum Paracetamol, 1 unit Luxio, 1 unit Evalia, dan Toyota Fortuner.

Satu senjata api merek Zettira beserta peluru karet juga ikut diamankan.

Para pelakunya dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36 tentang Kesehatan. 


https://regional.kompas.com/read/2017/12/04/15150831/kapolda-jateng-rumah-produksi-jutaan-pil-pcc-dilengkapi-peredam-suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke