Salin Artikel

Polisi Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Solo

SOLO, KOMPAS.com - Peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba) di Kota Solo, Jawa Tengah, mengalami peningkatan. Sampai November 2017, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo mengungkap 146 kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan jumlah tersangka 165 orang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo Kompol Edy Sulistyanto mengatakan, sesuai dengan data ungkap kasus peredaran narkoba tersebut, tahun 2017 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya 133 kasus dengan jumlah tersangka 159 orang.

"Dari data ungkap kasus peredaran narkoba di Solo meningkat 30 persen dari tahun sebelumnya," tutur Edy ketika ditemui di Solo, Jumat (17/11/2017).

Para bandar, pengedar, dan pengguna memanfaatkan kecanggihan alat komunikasi berupa telepon seluler (ponsel). Modus baru ini sengaja mereka gunakan supaya tidak mudah diketahui oleh aparat kepolisian pada saat mengedarkan narkoba.

"Mereka menggunakan ponsel untuk mengedarkan narkoba. Antara pemesan dan bandar saling berkomunikasi. Kemudian pesanan itu mereka tujukan di satu tempat, dalam hitungan detik pemesan bisa langsung ambil (sabu) itu," kata dia.

Modus ini, menurut Edy, memang sulit untuk dideteksi sehingga mereka memilih memanfaatkan alat komunikasi ini untuk mengedarkan narkoba.

"Misalnya ada tiang listrik. Mereka gunakan untuk tempat menaruh sabu. Kemudian pemesan diminta untuk mengambilnya di situ," imbuh dia.

Namun, Edy mengungkapkan, jaringan pengedar narkoba ini terputus. Antara pengedar dan pemesan tidak saling kenal sehingga membuat polisi kesulitan untuk mengungkap kasus yang lebih besar.

"Tapi kita tetap berusaha untuk terus mengungkap dan menyelidiki kasus peredaran narkoba dengan melibatkan semua pihak. Kami akan mengikuti perkembangan mereka. Karena kalau tidak, kami akan ketinggalan," tutur dia.

Edy menyebutkan, dari pengungkapan kasus peredaran narkoba di lima kecamatan yang ada di Solo, yang paling menonjol adalah di Kecamatan Banjarsari, yakni ada 46 kasus. Disusul di Kecamatan Jebres 30 kasus, Kecamatan Laweyan 21 kasus, Kecamatan Serengan 18 kasus, dan Kecamatan Pasar Kliwon 10 kasus.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/17/19511091/polisi-ungkap-modus-baru-peredaran-narkoba-di-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke