Salin Artikel

Menteri Susi: Sejak 2014, 363 Kapal "Illegal Fishing" Ditenggelamkan

Laporan terakhir yang diterimanya, sejak 29 Oktober hingga 6 November, 33 kapal ditenggelamkan di perairan Natuna, dan 13 kapal di perairan Tarempa, Kepulauan Riau.

"Jadi total 363 kapal yang ditenggelamkan sejak Oktober 2014," kata Susi dalam pidato pengukuhan doktor honoris causa di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Jumat (10/11/2017).

Susi menyebut, sejak diberlakukannya kebijakan yang berdampak efek jera itu, sumber daya ikan kembali pulih. Nelayan mudah mendapatkan ikan, dan tidak perlu jauh melaut sehingga dapat menghemat bahan bakar.

"Penenggelaman kapal illegal fishing bukan ide saya, tapi amanat Undang-undang," jelasnya.

Dia berdoa agar dirinya dan pemerintah tetap konsisten dalam menerapkan kebijakan melawan aksi illegal fishing, disertai reformasi tata kelola perikanan nasional.

"Indonesia punya potensi maritim yang sangat besar, yang akan dijadikan tulang punggung perekonomian selama kita bisa mengelolanya dengan baik," ucap Susi.

Menteri Susi diberi gelar doktor honoris causa oleh ITS Surabaya dalam bidang kemaritiman. Gelar itu adalah yang kedua setelah gelar yang sama diberikan Universitas Padjajaran (Unpad).

Rektor ITS, Joni Hermana mengatakan, Menteri Susi adalah orang ketiga yang diberi gelar honoris causa sejak ITS berdiri tahun 1960.

Gelar honoris causa pertama ITS, sambung dia, diberikan kepada Doktor Hermawan Kertajaya pada 2010. Dia dianggap memiliki kontribusi di bidang ilmu pemasaran.

Pada 2015, gelar yang sama diberikan kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Risma dinilai memiliki kontribusi besar dalam dunia pembangunan tata kota selama menjabat wali kota Surabaya. 

https://regional.kompas.com/read/2017/11/10/18493731/menteri-susi-sejak-2014-363-kapal-illegal-fishing-ditenggelamkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke