Salin Artikel

Ridwan Kamil Tunggu Penyerahan SK Golkar dari Dedi Mulyadi

Idrus memperlihatkan surat keputusan dukungan Golkar terhadap Ridwan di Pilkada Jabar 2018.

"Saya senang Pak Sekjen datang ke Pendopo. Kedua, berita paling luar biasanya, Pak Sekjen membawa surat asli memperlihatkan yang sudah ditandatangani oleh beliau dan Pak Ketum Golkar terkait dukungan kepada saya," ucap Emil, sapaan akrabnya, saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Sabtu.

Setelah mendapat kepastian itu, Ridwan kini tinggal menunggu waktu deklarasi dukungan. Sesuai aturan partai, penyerahan SK akan dilakukan oleh pengurus di DPD Golkar Jabar.

"Hanya surat asli ini tidak saya pegang, tidak bisa saya terima karena ada prosedur organisasi yang menyerahkan itu bukan dari DPP, tapi yang menyerahkan pengurus DPD Jabar. Sehingga rutenya surat asli yang sudah diperlihatkan hari ini, harus hadir dulu di DPD," ujar Emil.

"Rencananya hari Rabu (penyerahan SK ke DPD), kemudian nanti saya tunggu undangan beberapa hari setelahnya, baru beberapa hari saya akan terima surat ini," tambah Emil.

Emil mengaku bersyukur dengan adanya dukungan Golkar.

Sambil menunggu pengumuman resmi, Emil mengaku akan terus bersosialisasi ke daerah untuk meningkatkan elektabilitasnya.

"Jadi satu, saya mengucapkan syukur alhamdulillah, atas kepercayaannya Golkar sangat rasional melihat aspirasi rakyat dan mewujud pada dukungan hari ini," kata Emil.

"Kedua, saya taat kepada prosedur Partai Golkar menunggu minggu depan. Saya tidak akan berubah tetap akan bekerja keras tidak berleha-leha, untuk memastikan setiap bulan elektabilitas bisa naik," tambah dia.

Dukungan Golkar kian memperkuat koalisi pengusung Emil. Kini, Emil mendapatkan dukungan 38 kursi legislatif.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/05/07345601/ridwan-kamil-tunggu-penyerahan-sk-golkar-dari-dedi-mulyadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke