Salin Artikel

Serikat Pekerja Nilai Penetapan UMP Papua Tidak Sesuai Prosedur

Ketua SPSI Papua Nurhaidah mengungkapkan, semua mekanisme yang harus dilalui sebelum dihasilkan rekomendasi besaran UMP, sama sekali tidak dijalankan.

“Kita juga anggota Dewan Pengupahan Papua. Dalam penetapan UMP 2018 sama sekali tidak dilakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2017. Bila itu tak dilakukan, maka tidak bisa menghitung besaran UMP,” ungkapnya, Kamis (2/11/2017).

Nurhaidah menegaskan, yang sudah dilakukan Pemprov Papua dengan menetapkan UMP 2018 bisa berdampak pada konsekuensi hukum ke depannya.

“Kami dari SPSI Papua akan mengajukan somasi, jangan sampai penetapan yang dilakukan tanpa ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Papua,” ujarnya.

Nurhaidah menuding, keluarnya Surat Keputusan Gubernur Papua, sama sekali tak memiliki dasar. “Jangan ada pembohongan publik, cukup sampai pemerintah mengetahui dan mengerti bahwa yang dilakukan ini salah,” tegasnya.

Sementara Ketua Serikat Pekerja Papua Paulus Raiwaki, yang merupakan anggota Dewan Pengupahan Papua menuturkan, penetapan UMP 2018 tanpa rekomendasi dari Dewan pengupahan Papua.

Itu pertanda apa yang dilakukan pemerintah menggeser tugas dan fungsi dari Dewan Pengupahan.

“Jika yang dikeluarkan gubernur adalah rekomendasi, maka kami dari Dewan Pengupahan akan minta rekomendasi itu siapa yang tanda tangan. Karena rekomendasi harus ditandatangani seluruh anggota Dewan Pengupahan, yaitu keterwakilan dari serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),” lugasnya.

Ia menyampaikan, data survei KHL 2017 tidak ada karena Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Papua tidak memfasilitasi. Karena itu, pihaknya menolak penetapan UMP 2018 karena tidak ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan.

“Mekanisme yang benar dalam penetapan UMP harus ada curah pendapat. Artinya semua ada utusan dari perusahaan maupun pekerja untuk berdiskusi. Kemudian dilakukan Sidang Dewan Pengupahan untuk membahas data hasil survei KHL,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 2.895.650 yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan rekomendasi Dewan Pengupahan setempat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan Piet Rawar mengatakan, terjadi kenaikan 8,71 persen dari UMP 2017 sebesar Rp 2.663.646,50.

Selain itu UMP dihitung berdasarkan inflasi Papua sebesar 3,72 persen dan PDRB (Produk Domestic Regional Bruto) atau pendapatan kotor domestik 4,99 persen.

“Penetapan ini dilakukan melalui sidang selama dua kali untuk menentukan kenaikan ini, di mana hasilnya belum ada kesepakatan tentang kenaikan ini, karena ada perbedaan persepsi,” tuturnya, Rabu (01/11/2017).

https://regional.kompas.com/read/2017/11/02/15343851/serikat-pekerja-nilai-penetapan-ump-papua-tidak-sesuai-prosedur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke