Salin Artikel

Naik, UMP Kalimantan Tengah Jadi Rp 2,42 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)  Kalteng Rivianus Syahril Tarigan mengatakan, penghitungan kenaikan tersebut diperoleh berdasarkan tingkat inflasi 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi domestik bruto 4,99 persen.

“Upah Minimum Provinsi (UMP) ini diputuskan setelah diadakan rapat Dewan Pengupahan Provinsi tanggal 19 Oktober 2017 dan telah menghitung besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2018, unsur dewan pengupahan sendiri terdiri dari Pemerintahan Daerah, Serikat Pekerja dan Serikat Pengusaha, ” ujar dia saat dihubungin wartawan, Rabu (1/11/2017).

Selain menetapkan upah minimum Provinsi, juga ditetapkan dalam keputusan yang sama, Upah Minimun Sektoral Provinsi yang kenaikannya bervariasi.

Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan ini akan berlaku sejak 1 Januari 2018 mendatang.

Berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja, jika ada perusahaan yang merasa belum mampu memenuhi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan dapat mengajukan penangguhan dan pemerintah daerah mempertimbangkan.

"Namun sejauh ini, selama tahun 2017 tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP), sehingga diharapkan nantinya semua perusahaan dapat mematuhi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan," tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/01/20360011/naik-ump-kalimantan-tengah-jadi-rp-2-42-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke