Salin Artikel

Viral Undangan Pernikahan Pria dengan 2 Wanita Sekaligus, Ini Kata Kemenag

Menanggapi itu, Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel Saefuddin mengaku telah mendapatkan informasi bahwa akad nikah digelar pada dua tanggal berbeda.

Meski demikian, menurut dia, KUA Kecamatan setempat tidak bisa langsung memberikan izin pernikahan.

"Akad beda tanggal. Pernikahan pertama 6 November antara Cindra (pria) dan Indah Lestari (wanita). Ini sudah tercatat di KUA. Sedangkan pernikahan kedua, Cindra dan Perawati, 8 November belum tercatat di KUA," ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu (25/10/2017).

Saefuddin mengatakan, Kantor Kemenag Kabupaten Muba akan memberikan imbauan khusus tentang pernikahan ini. Ini murni poligami dan tidak disahkan negara.

"Negara tidak mengizinkan, sedangkan agama bisa," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa ini bukanlah kasus pertama dan kantor Kementerian Agama perwakilan setempat tidak memberikan izin.

"Ya tetap tidak boleh. Logikanya dia poligami dan tidak disahkan," tutur Saefuddin.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/26/12333491/viral-undangan-pernikahan-pria-dengan-2-wanita-sekaligus-ini-kata-kemenag

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke