Salin Artikel

Anak 12 Tahun Cabuli 4 Temannya dan Satu Balita Berusia 3 Tahun

"Salah satu dari lima korban itu masih berumur tiga tahun," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Herwit Yuanita, di Karawang, Rabu (25/10/2017).

Ia mengatakan, pelaku berinisial RN (12), warga Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, sudah melakukan pencabulan selama setahun terakhir, sejak 2016 hingga September 2017. Selama setahun itu, pelaku telah mencabuli lima anak-anak.

Kelima korban itu masing-masing berinisal AN (8), RF (7), ZA (11), DH (10), dan AP (3). Empat korban merupakan laki-laki dan satu korban berinisial AP adalah perempuan.

Herwit mengatakan, pelaku melakukan perbuatan bejadnya, karena sering menonton film horor berjudul "Nenek Gayung". Diduga film itu ada adegan "panas", sehingga pelaku berimajinasi dan melakukan pencabulan kepada temannya.

Perbuatan anak di bawah umur itu diketahui setelah seorang korban berinisial AP (3) mengeluh sakit ketika buang air kecil.

Korban juga mengaku kepada bibi dan neneknya telah dicabuli oleh pelaku di rumahnya, saat kondisi rumah sepi. Pihak keluarga korban berinisial AP langsung melapor ke pihak kelurahan dan kepolisian setempat.

"RN (pelaku) tidak ditahan, sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku di bawah umur 13 tidak dilakukan penahanan," kata dia.

Meski begitu, pelaku diberlakukan wajib lapor seminggu sekali dan untuk proses hukumnya tetap berlanjut.

"Pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/26/06354341/anak-12-tahun-cabuli-4-temannya-dan-satu-balita-berusia-3-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke