Salin Artikel

Mengaku Paspampres, Edi Pesan Makanan untuk Pernikahan Kahiyang

Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo di Solo, mengatakan, pelaku ditangkap oleh polisi, di penginapan Wisma Berkah Tanah Abang Jakarta Pusat, pada Kamis (19/10), bersama barang buktinya.

"Kami setelah mendapat laporan empat korban dan memeriksa rekaman closed circuit television (CCTV) yang dipasang di hotel itu, kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka," kata Ribut, Senin (23/10/2017).

Dia menyebutkan, pelaku melakukan penipuan dengan cara memanfaatkan adanya kegiatan pernikahan putri Presiden RI Joko Widodo, Kahiyang Ayu, dengan mengaku seorang anggota Pasukan Paspampres dengan nama Letkol Budi.

Pelaku kemudian menemui empat pengusaha rumah makan, dan menyatakan menunya cocok untuk kegiatan pengamanan pernikahan putri Presiden RI Joko Widodo. Pelaku penyuruh pemilik rumah makan kumpul di restoran di Hotel Novotel sambil membawa sampel makanan yang rencana dipesan.

Saat di restoran hotel, pelaku meminta telepon seluler (ponsel) milik korban dengan alasan untuk dipasang alat "Global Positioning System" (GPS) agar dapat dipantau setiap hari. Setelah ponsel milik korban dikumpulkan, pelaku menyuruh pemilik rumah makan menunggu sebentar karena ponsel akan di pasang GPS.

Namun, para korban setelah menunggu lama ternyata pelaku tidak kembali dan kabur dengan membawa sembilan unit ponsel.

Polisi juga menemukan barang bukti dari tangan pelaku, antara lain dua lembar KTP atas nama Trimanto dan Triyana Ade Pamungkas, uang senilai Rp 3,688 juta, satu topi warna hitam bertuliskan Paspampres 34 buah memory card, tujuh unit ponsel berbagai merek.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku melakukan penipuan terhadap korban dengan cara akan memesan makanan kepada korbanya dengan harga Rp 20.000 per porsi dengan jumlah sebanyak 8.000 porsi per hari dengan alasan untuk keperluan pernikahan Kahiyang-Bobby.

"Pelaku mengaku sudah melakukan penipuan sebanyak 16 pemilik rumah makan, dengan cara yang sama di sebuah hotel. Dan, pelaku selama satu tahun ini, sudah melakukan empat kali, di Hotel Aston, Novetel, dan Swis Belin dua kali," katanya.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/23/14034701/mengaku-paspampres-edi-pesan-makanan-untuk-pernikahan-kahiyang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke