Salin Artikel

KPK Cecar Anggota DPRD Kota Malang Terkait Istilah Pokir

Pokir merupakan istilah yang diduga dipakai untuk memperlancar pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.

Anggota DPRD Kota Malang fraksi PDI Perjuangan Tutuk Hariyani mengatakan, pihaknya sempat ditanya soal istilah pokir saat diperiksa penyidik. Namun, Tutuk membantah istilah pokir dipakai untuk memperlancar pembahasan APBD Perubahan.

"Pokir itu memang ada. Jadi usul ke dewan melalui reses terus disampaikan ke eksekutif," katanya setelah menjalani pemeriksaan.

Selain itu, Tutuk juga ditanya soal proses penganggaran di DPRD Kota Malang.

Hal yang sama disampaikan Arief Hermanto yang juga merupakan anggota DPRD Kota Malang fraksi PDI Perjuangan. Ia juga sempat ditanya istilah pokir oleh penyidik KPK.

"Kalau itu ya salah satu itemnya. Tapi saya tidak terlalu," ujarnya seraya mengatakan pihaknya ditanya soal mekanisme penganggaran di dewan.

Anggota DPRD Kota Malang fraksi Gerindra, Salamet juga mengatakan hal yang sama. Saat diperiksa oleh penyidik KPK, dirinya sempat ditanya terkait istilah pokir. "Iya, tapi saya lebih ke multiyears," katanya.

Anggota DPRD Kota Malang fraksi PDI Perjuangan, Hadi Susanto mengungkapkan, pihaknya tidak tahu soal istilah pokir yang digunakan untuk memperlancar pembahasan APBD Perubahan Kota Malang.

"Ditanya, pokir itu apa. Itu kan aspirasi masyarakat. Saya tidak mengenal istilah (pokir memperlancar pembahasan APBD-P) itu," katanya sambil berlalu.

Anggota DPRD Kota Malang fraksi PPP Heri Pudji Utami juga ditanya soal istilah pokir. Menurutnya, pokir adalah pokok-pokok pikiran anggota dewan yang didapat melalui reses.

"Ditanya pokir, gimana tentang pokir. Pokir kan pokok-pokok pikiran dari reses," katanya.

Ia pun membantah bahwa pokir identik dengan suap untuk memperlancar pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015. "Tidak ada (memperlancar)," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pemeriksaan hari ini juga untuk mendalami istilah pokir yang diduga untuk memperlancar pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.

"KPK terus mendalami bagaimana proses pembahasan dan pengesahan APBD-P 2015. Apakah ada pertemuan-pertemuan dan komunikasi untuk mensukseskan pengesahan tersebut dan dugaan permintaan uang 'pokir' terkait hal itu," katanya.

Diketahui, ada 11 anggota DPRD Kota Malang yang diperiksa hari ini. Mereka adalah Asia Iriani (PPP), Syamsul Fajrih (PPP) Suprapto (PDI P), Priyatmoko Oetomo (PDI P), Salamet (Gerindra) dan Hery Subiantono (Demokrat).

Selain itu juga ada Heri Pudji Utami (PPP), Arief Hermanto (PDI P), Hadi Susanto (PDI P), Tutuk Hariyani (PDI P) dan Teguh Mulyono (PDI P).

Mereka diperiksa dalam status sebagai saksi atas mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono yang menjadi tersangka suap pembahasan APBD dan APBD Perubahan yang terjadi pada tahun 2015.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/19/21025331/kpk-cecar-anggota-dprd-kota-malang-terkait-istilah-pokir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke