Salin Artikel

Menipu 15 Pelamar CPNS, Pegawai Kantor Gubernur Aceh Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Taufik mengatakan, penangkapan Sr merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan warga yang ditipunya. Modus yang dilakukan pelaku adalah mengimingi korban bisa lulus menjadi PNS di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh dengan membayar uang Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.

“Jadi tersangka dilaporkan oleh para calon PNS yang merasa dirugikan karena mereka selama ini merasa tertipu, sudah setor uang tapi belum ada kepastian lulus menjadi pegawai, ada 15 orang yang merasa dirugikan,” ujar Taufik saat memeberikan keterangan di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/10/2017).

Pelaku juga mengumpulkan uang hingga Rp 200 juta.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka diamankan di tahanan Polres," ujar Taufik.

Menurut Taufik, untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku dekat dengan sejumlah pejabat. Pelaku juga membuatkan tanda terima yang dibubuhi materai 6.000 setiap menarik uang dari setiap korbannya.

"Kami juga menyita barang bukti kuitansi pembayaran dari korban kepada pelaku," kata Taufik.

Sr ditangkap setelah korbannya melapor ke kepolisian karena merasa tertipu.

"Uang sudah ditarik tapi buktinya tidak seperti dijanjikan. Mereka tidak lulus sehingga melapor. Laporan terakhir yang kami terima 14 Oktober 2017, jumlah uang yang ditarik dari korban mencapai Rp 200 juta," kata Taufik.

Taufik menyebutkan Sr diringkus di rumahnya dikawasan Lampineng Banda Aceh. Saat ini polisi masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Sedangkan Sr mengaku tidak sepenuhnya dia melakukan penipuan. “ Ini ada unsur politisnya ada yang menjebak saya dan mencoba merugikan saya,” ujar Sr.

Sebelumnya Sr pernah bertugas di Biro Humas Pemerintahan Aceh, namun tersangka dilaporkan sudah lama tidak lagi tercatat sebagai pegawai di Biro Humas.

“Sebelum saya menjabat sebagai kepala biro humas, yang bersangkutan sudah lama tidak lagi bertugas di humas, saya tidak tahu pindah atau dipecat,” jelas Kepala Biro Humas Pemerintahan Aceh, Mulyadi Nurdin.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/19/18542541/menipu-15-pelamar-cpns-pegawai-kantor-gubernur-aceh-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke