Salin Artikel

Makanan Kedaluwarsa Dimusnahkan BPOM, Warga Buru Hadiahnya

“Kami ini cari uang dari makanan ilegal yang tidak menguntung ini. Kami cari uang dari dalam makanan ringan ini, Saya baru dapat seribu. Saya dapat ini saja, tidak ada yang lain,” kata seorang warga, Wa Nana.

Sebelum dimusnahkan, beberapa warga mulai mengais mencari bungkusan makanan ringan yang terdapat di atas tanah.

Satu per satu warga membuka bungkusan makanan ringan yang telah kedaluwarsa tersebut. Beberapa warga mendapatkan hadiah berupa uang senilai Rp 1.000 hingga Rp 5.000 dari dalam bungkusan makanan ringan tersebut.

Aktivitas warga berhenti ketika, makanan ringan tersebut akan dimusnahkan dengan menggunakan alat berat.

Kepala BPOM Sulawesi Tenggara, Adilah Pababbari, mengatakan, BPOM Sulawesi Tenggara telah memusnahkan 2.522 item produk yang kadaluarsa dengan jumlahnya mencapai sekitar Rp 1,48 miliar.

“Hari ini (untuk Kota Baubau), kita musnahkan adalah obat, kosmetik, pangan dan suplemen kesehatan yang jumlahnya adalah sekitar 301 item dengan nilai ekonomis sekitar Rp 387 juta,” ucap Adilah.

Ia menambahkan, di Kota Baubau ditemukan satu macam obat yang tidak mempunyai izin edar. Sedangkan untuk obat paracetamol cafein carisoprodol (PCC), BPOM tidak menemukan di tempat yang resmi.

“Untuk PCC tidak ditemukan di sarana-sarana resmi. Mungkin dari Polres Baubau ada yang temukan PCC,itu ditemukan, secara perorangan,” tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/11/16514811/makanan-kedaluwarsa-dimusnahkan-bpom-warga-buru-hadiahnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke