Salin Artikel

Aktor Malaysia Terpidana Mati Dituntut 14 Tahun Penjara karena Sabu

Terdakwa ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, karena kedapatan membawa sabu seberat 4,5 gram.

Kepada majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, jaksa menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Usai jaksa membacakan tuntutannya, terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan pada persidangan pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap di Bandara Kualanamu pada pertengahan April 2017 lalu.

Dari dubur artis yang divonis mati di Pengadilan Malaysia pada 2015 ini didapati 4,5 gram sabu.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Kualanamu, Zaky Firmansyah mengatakan, waktu itu terdakwa membuat identitas baru dengan nama Khaeryll sejak akan dieksekusi hukuman gantung 2015 karena terlibat perkara peredaran gelap narkoba.

"Hukuman mati itu digantikan orang lain,” kata Zaky.

Pihaknya menangkap terdakwa saat tiba dari Kualalumpur pada Selasa (18/4/2017) malam. Petugas Bea dan Cukai mencurigai gerak-geriknya yang gelisah sehingga badan dan barangnya diperiksa sampai akhirnya ditemukan sabu.

Terdakwa saat itu mengaku datang ke Medan untuk mencari disc jokey atau DJ untuk dipekerjakan di Malaysia. Namun dia tidak menyebut siapa yang akan ditemuinya di Medan.

Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Jarnawi HS Tanjung mengatakan, polisi telah mencocokkan foto Benji yang dieksekusi mati dengan Khaeryll, hasilnya sangat mirip. Diperkuat dengan sidik jari dan pindaian kornea mata Benji dari Konsulat Jenderal Malaysia di Medan.

Berdasarkan pengakuannya, kata Tanjung, terdakwa sudah empat kali menjalani pidana narkoba di Malaysia. Terakhir, dia dipidana hukuman gantung karena menyelundupkan ganja.

Polisi mengenakan Pasal 113 Sub Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Barang bukti sabunya 4,5 gram, bukan 14 gram, sisanya hanya plastik bungkusan. Tersangka kita kenakan pasal pemakai. Terdakwa pernah dituntut hukuman mati pada 2010 di Malaysia, namun akhirnya dibebaskan," ucapnya.

Sementara Benji yang sempat diwawancarai saat berada di Polda Sumut mengaku meracik sabu selama dua tahun untuk membiayai pengobatan ibunya yang menderita kanker.

Ayah satu anak dan warga Petaling Jaya, Malaysia, ini membawa sabu dari Malaysia untuk dikonsumsinya selama di Medan agar fisiknya tetap fit selama bekerja.

Urusan hukum terdakwa dengan negaranya belum selesai. Dia tersangkut empat kali tersandung kasus narkoba di Malaysia, mulai dari mengedarkan sampai memproduksi. Sampai akhirnya divonis hukuman mati dengan cara digantung.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/04/21073151/aktor-malaysia-terpidana-mati-dituntut-14-tahun-penjara-karena-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke