Sementara masa jabatan Sultan sebagai Gubernur DIY periode sekarang akan habis pada 10 Oktober 2017 ini. "Ora reti aku (tidak tahu saya), sampai sekarang belum ada putusan,"kata Sultan di Dusun Karanggayam, Desa Segoroyoso, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Senin (2/10/2017).
Ngarso Dalem, mengaku menyerahkan kepada presiden dan pemerintah pusat terkait lokasi pelantikan apakah di Gedung Agung, Yogyakarta atau istana Negara di Jakarta. "Terserah Presiden saja," sebutnya.
Sementara Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana, berharap pelantikan gubernur dilakukan sebelum masa jabatan habis pada 10 Oktober mendatang.
"Kalau habis masa gubernur kan tanggal 10 Oktober, Perkembangan terakhir yang saya dengar,diupayakan sebelum habis masa jabatan gubernur,"katanya.
Sebelumnya, pengukuhan Sultan sebagai gubernur untuk periode 2017-2022 digelar di DPRD DIY di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Rabu (2/8/2017).
Masa jabatan Sultan HB X dan wakilnya periode sebelumnya telah berakhir pada Oktober 2017. Sesuai dengan UU Keistimewaan DIY, Sultan HB X dan Paku Alam X kembali ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub).
https://regional.kompas.com/read/2017/10/02/18020861/soal-jabatan-gubernur-sultan-hb-x-serahkan-ke-presiden-jokowi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan